Hidup Bersama Tanpa Nikah Dipenjara 60 Hari: Anda mungkin kerap mendengar istilah "kumpul kebo" untuk menyebut pasangan kekasih yang hidup bersama di sebuah rumah. Di Florida, Amerika Serikat, pria dan wanita yang menghuni satu rumah tanpa ikatan pernikahan semacam itu diancam hukuman penjara selama 60 hari.
The Sun-Sentinel melaporkan, "Pasangan yang hidup bersama tanpa menikah termasuk pelanggaran tingkat kedua, dengan hukuman denda US$500 atau hukuman penjara hingga 60 hari. Ancaman hukuman ini juga berlaku untuk suami atau istri yang selingkuh. Tapi, ini hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis."
Pasal mengenai ancaman hukuman itu menjadi sorotan setelah seorang pejabat setempat, Ritch Workman, gencar melakukan upaya untuk memperbaharui pasal tersebut. Meski kerap diabaikan pengadilan, namun pasal yang juga mengutuk perzinahan itu tetap tercantum dalam undang-undang setempat.
Dengan pembaharuan pasal tersebut, pasagan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan bisa melakukan pembelaan di hadapan pengadilan, dan meminta perlindungan negara. Menurut jajak pendapat tahun 2000, jumlah pasangan yang hidup bersama tanpa menikah meningkat 77 persen selama 10 tahun.
Beberapa pasal dari undang-undang di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dianggap sebagian orang di negara itu tak relevan lagi dengan kehidupan modern. Pasal-pasal itu umumnya mereka anggap merupakan diskriminasi terhadap wanita, misalnya mulai kewajiban mencukur ketiak sampai larangan mengenakan celana bagi wanita. (umi)
source
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
instanx
Total Tayangan Halaman
Categories
- abdul muid badrun (2)
- Acha Septriasa (4)
- ade asep syafruddin (4)
- alexandra dewi (1)
- alpiyanto (1)
- andrew ho (91)
- Ardian syam (22)
- arief yuntanu (2)
- arif gunawan (40)
- arif yustanu (1)
- artikel (13118)
- bambang trim (1)
- beni bevly (1)
- berita (3795)
- BLOGERNAS (1)
- damardi darmawangsa (13)
- danang a akbarona (2)
- dany chandra (3)
- dewi lestari (1)
- Dian Sastro (1)
- didik darmanto (2)
- dodi mawardi (2)
- DOWNLOAD EBOOK GRATIS (234)
- edi zaqeus (1)
- edit (110)
- eko jalu santoso (1)
- eni kusuma (11)
- goenardjoadi goenawan (1)
- hari subagya (7)
- haryanto kandani (4)
- hendra (10)
- ida kuraeny (1)
- indra cahya (1)
- iqnatius muk kuang (8)
- jennie s bev (1)
- johanes koraang (1)
- joko susilo (47)
- joni liu (2)
- joshua w utomo (2)
- joycelina (1)
- kerjadarirumah (4)
- kristopher david (1)
- lamser aritonang (1)
- Luna maya (15)
- m ichsan (41)
- m ikbal (1)
- Mariana Renata (1)
- marsello ginting (1)
- marzuki usman (3)
- Mieke Amalia (1)
- mugi subagya (1)
- muk kuang (1)
- Mulan Jameela (1)
- original artikel (103)
- profil (3)
- pujiono (1)
- rab a broto (4)
- Revalina S. Temat (3)
- riyanto s (4)
- ronal frank (2)
- roni jamaludin (1)
- ruby herman (1)
- ruddy kusnadi (1)
- rudy lim (19)
- sansulung john sum (1)
- saumimam saud (1)
- stephen barnabas (1)
- suryanto wijaya (3)
- syahril syam (17)
- tan bonaventura andika sumarjo (1)
- tanadi santoso (1)
- tante girang (454)
- thomas sugiarto (8)
- tung desem waringin (4)
- undang a halim (1)
- walpaper (50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar