Perkosa Putri Kandung Ketahuan Istri: Sangat terkutuk perbuatan Sucipto alias Cikaling (42), warga Desa Kasgoro, Kecamatan BKL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia tega memperkosa anaknya kandungnya sendiri, Tr (14) selama satu tahun.
Perbuatan bejatnya itu baru terungkap Kamis (25/8), sekira pukul 10.00 WIB, setelah tertangkap basah istrinya Sr (40), yang pulang dari tempat penjualan karet. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ibu korban kaget dan tak percaya apa yang dilihatnya. Betapa tidak, dia menyaksikan langsung apa yang dilakukan suaminya terhadap darah dagingnya sendiri. Dengan perasaan remuk redam, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Terawas. Dua jam kemudian, atau sekira pukul 12.00 WIB, Cikaling berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan di kediamannya.
Di hadapan petugas, korban menuturkan, sudah sering diperkosa oleh ayah kandungnya, sejak duduk di kelas 2 SMP hingga sekarang kelas 3. Menurut korban, pertama kali dia diperkosa pada 2010. “Ketika itu ibu tidak ada di rumah, bapak panggil aku ke kamar dan minta pijit, setelah dipijit bapak memaksa aku,” ungkapnya pilu.
Awalnya korban menolak permintaan nyeleneng ayah kandungnya, namun pemilik Organ Tunggal (OT) di Terawas itu mengancam anaknya jika tidak mau. Korban tak berani berteriak dan hanya menuruti saja.
Sejak saat itu, Cikaling selalu menggunakan kesempatan jika istrinya Sr tidak di rumah. Dalam tiga bulan terakhir, menurut Tr, sudah tiga kali dia melayani nafsu syahwat tersangka. “Terakhir waktu ibu tiba-tiba pulang ke rumah dan masuk kamar saat aku belum sempat mengenakan kembali pakaian,” pungkasnya.
Sementara tersangka Cikaling, saat dikonfrontir penyidik, tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Dia hanya bisa pasrah menerima hukuman yang harus dia jalani.
Kapolres Mura, AKBP Rizal Syaman Radi, melalui Kapolsek Terawas, AKP Armansyah, membenarkan kejadian itu. “Ya setelah menerima laporan dari istri tersangka yang juga ibu korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya. [sumber]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
instanx
Total Tayangan Halaman
Categories
- abdul muid badrun (2)
- Acha Septriasa (4)
- ade asep syafruddin (4)
- alexandra dewi (1)
- alpiyanto (1)
- andrew ho (91)
- Ardian syam (22)
- arief yuntanu (2)
- arif gunawan (40)
- arif yustanu (1)
- artikel (13118)
- bambang trim (1)
- beni bevly (1)
- berita (3795)
- BLOGERNAS (1)
- damardi darmawangsa (13)
- danang a akbarona (2)
- dany chandra (3)
- dewi lestari (1)
- Dian Sastro (1)
- didik darmanto (2)
- dodi mawardi (2)
- DOWNLOAD EBOOK GRATIS (234)
- edi zaqeus (1)
- edit (110)
- eko jalu santoso (1)
- eni kusuma (11)
- goenardjoadi goenawan (1)
- hari subagya (7)
- haryanto kandani (4)
- hendra (10)
- ida kuraeny (1)
- indra cahya (1)
- iqnatius muk kuang (8)
- jennie s bev (1)
- johanes koraang (1)
- joko susilo (47)
- joni liu (2)
- joshua w utomo (2)
- joycelina (1)
- kerjadarirumah (4)
- kristopher david (1)
- lamser aritonang (1)
- Luna maya (15)
- m ichsan (41)
- m ikbal (1)
- Mariana Renata (1)
- marsello ginting (1)
- marzuki usman (3)
- Mieke Amalia (1)
- mugi subagya (1)
- muk kuang (1)
- Mulan Jameela (1)
- original artikel (103)
- profil (3)
- pujiono (1)
- rab a broto (4)
- Revalina S. Temat (3)
- riyanto s (4)
- ronal frank (2)
- roni jamaludin (1)
- ruby herman (1)
- ruddy kusnadi (1)
- rudy lim (19)
- sansulung john sum (1)
- saumimam saud (1)
- stephen barnabas (1)
- suryanto wijaya (3)
- syahril syam (17)
- tan bonaventura andika sumarjo (1)
- tanadi santoso (1)
- tante girang (454)
- thomas sugiarto (8)
- tung desem waringin (4)
- undang a halim (1)
- walpaper (50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar