Senin, 05 September 2011

Saipul Jamiell Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saipul Jamiell Ditetapkan Sebagai Tersangka:
Saipul Jamiell Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamiell menjadi tersangka dan diminta tanggung jawab karena kelalaian hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan istrinya, Virginia Anggaraeni di Tol Cipularang, Sabtu (3/9).

"Pak Saipul diminta tanggung jawabnya, karena kelalaiannya dan dia yang mengemudikan mobil tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (05/09/2011).

Ia mengatakan Saipul dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun.

Setelah melihat kejadian di lapangan di kilometer 97 tol Cipularang, mobil Avanza yang dikemudikannya memuat penumpang sarat kapasitas, yakni 10 orang sehingga oleng, padahal seharusnya berkapasitas enam orang.

"Selanjutnya kondisi mobil itu kurang bagus untuk dibawa, karena hanya rem sebelah yang berfungsi. Ini artinya ada kelalaian dari si pengemudi," kata Anton.

Kadiv Humas menyatakan bahwa Saipul akan diperiksa untuk diminta keterangan seminggu setelah istrinya meninggal.

"Kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan perorangan setelah dilakukan olah TKP, di mana sebelumnya mobil menabrak pembatas jalan itu oleng, kemudian terbalik dan terseret sepanjang 40 meter," kata Anton.

Polisi saat ini, sudah memeriksa empat orang saksi yakni pengemudi mobil ambulans, pengemudi mobil derek dan penumpang di mobil tersebut.

Jenazah Virginia Anggaraeni, istri artis Saipul Jamiell, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipularang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (03/11/2011).

Egi, sapaan akrab Virginia Anggraeni, meninggal dunia di Tol Cipularang setelah mengunjungi rumah orang tuanya untuk bersilaturahim Lebaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman