Senin, 05 Desember 2011

Bunuh 77 Orang, Breivik Dinyatakan Waras

Bunuh 77 Orang, Breivik Dinyatakan Waras: Hakim pengadilan di Oslo, Norwegia, menyatakan Anders Behring Breivik waras ketika membunuh 77 orang Juli lalu. Dalam pengadilan tersebut, hakim juga direpotkan oleh tingkah Breivik yang menyampaikan propagandanya.



Dilansir dari CNN, dalam pengadilan kemarin, Senin 14 November 2011, hakim mengatakan tidak ada alasan untuk menganggap Breivik gila ketika melangsungkan aksi teror.

Hakim memutuskan Breivik akan ditahan selama 12 minggu sampai pengadilan berikutnya. Kunjungan dan korespondensi terhadapnya akan dikendalikan pemerintah selama delapan minggu pertama, dan larangan peliputan media selama empat minggu pertama.

Pada pengadilan yang dihadiri 500 orang keluarga korban pembantaian di pulau Utoya tersebut, Breivik berulangkali mengatakan tidak mengakui kewenangan pengadilan sebagaimana ia menentang elemen masyarakat multikultural lainnya. Hal inilah yang menjadi propaganda rasis yang dijunjung Breivik selama ini.

"Saya menolak pengadilan ini karena kalian menerima mandat dari organisasi yang mendukung ideologi kebencian, mendukung multikulturalisme," kata Breivik.

Hakim pengadilan harus berkali-kali menginterupsi pria ekstrimis kanan ini saat mulai menyebut dirinya sendiri sebagai Komandan Ksatria Templar, sebutan yang digunakannya dalam manifesto setebal 1500 halaman yang ditulisnya sebelum memulai aksi terornya. Dalam sidang, Breivik tidak diperbolehkan membacakan pembelaan yang dipersiapkan sebelumnya.

"Saya menginterupsi Breivik dalam sidang hari ini karena saya hanya ingin mendengar pernyataannya yang berkaitan dengan materi sidang," kata Hakim Ketua Torkjel Nesheim. "Ini bukan sidang utama dimana Breivik bisa menjelaskan siapa dirinya, dan saya tidak ingin memberinya kesempatan untuk itu."

Sidang kemarin dilangsungkan untuk memastikan apakah Breivik akan tetap ditahan sampai sidang berikutnya. Hakim menjadwalkan sidang berikutnya akan dilakukan pada bulan Maret atau April tahun depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman