Kamis, 08 Desember 2011

Ayah Tiri Siksa Bocah 6 Tahun

Ayah Tiri Siksa Bocah 6 Tahun:

BEKASI- Sungguh malang nasib yang dialami Mario Evan, bocah berusia 6 tahun warga perumahan Griya Bhagasasi, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Di saat anak seusianya bermanja-manja dengan orang tua, Mario malah mendapatkan siksaan dari Freedy, yang tak lain ayah tiri Mario.

Ironisnya penyiksaan ini terjadi di depan ibu dan adik-adiknya. Namun ibundanya tak berdaya melihat Freedy menyiksa Mario.

Rabu (7/12/2011) malam, sejumlah anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didampingi petugas kepolisian Polresta Kabupaten Bekasi langsung menyambangi kediaman Freedy di Griya Bhagasasi untuk memastikan laporan warga tentang penyiksaan Mario Evan.

Menurut penuturan Martha, Tante Korban, langkah mendatangi rumah Freedy itu terpaksa dilakukan karena ini merupakan tindakan kekerasan yang telah kesekian kalinya dilakukan Freedy pada Mario.

Mario kerap disiksa. Kata Martha, pernah suatu kali, Mario tak bisa menggerakan tangannya karena siksaan sang ayah tiri. “Dia pernah mengaku, tangannya dipukuli dengan paralon, selain itu, dia juga pernah ketika kepalanya gatal, langsung digaruk dengan pisau oleh ayah tirinya,” kata Martha.

Martha, yang tak lain adalah kakak dari ibunda Mario, Kurnia Pudjiastuti menceritakan, sebelumnya Freedy alias Acong pernah dilaporkan ke polisi atas tindak kekerasan tersebut. “Freedy sempat membuat perjanjian di hadapan warga, RT, dan RW tidak akan menyiksa Mario, tapi kenyataannya saya mendengar dari warga sekitar, Mario dianiaya lagi,” katanya.

Bahkan, Freedy makin sering melakukan penyiksaa usai kesepakatan tersebut. Ketika ada warga yang menegur dengan enteng dia menjawab bahwa dia sedang mendidik Mario agar tidak nakal.

Menurut Maesaroh, warga sekitar, dia sering melihat dan mendengar Mario disiksa Freedy. Bahkan Mario pernah disiksa ayah tirinya dari malam hingga pagi. Akibatnya tangan Mario bengkak-bengkak.

Untuk membuktikan penyiksaan yang dilakukan Freedy, petugas KPAI di dampingi petugas kepolisian unit perempuan dan perlindungan anak langsung membawa mario evan ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk melakukan visum. Namun polisi belum menahan Freedy karena masih menunggu hasil visum. Apabila terbukti, Freedy terancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dgs)
sumber

Jangan lupa di like...
@osserem Follow juga ya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman