Rabu, 07 Desember 2011

Wah Ada Paspampres di Kasus Pembunuhan Raafi, Siswa SMA PL

Wah Ada Paspampres di Kasus Pembunuhan Raafi, Siswa SMA PL:

Perkembangan terakhir kasus penusukan Raafi Aga Winasja Benjamin (17) siswa SMA Pengudi Luhur ternyata semakin menarik. Hari ini Polres Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terkait dengan peristiwa pengeroyokan dan penusukan seorang siswa oleh gerombolan yang jauh lebih tua tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan, satu orang anggota Paspampres berinisial S, sedang diperiksa oleh penyidik. Namun ia juga menegaskan bahwa S merupakan saksi mahkota yang mengetahui tindak pidana yang terjadi pada 5 November lalu.

"Dia kita periksa sebagai saksi. Dia menjelaskan bahwa dia mengetahui dan melihat tindak pidana tersebut," ucap Budi Irawan, Rabu (07/12/2011).

Saat ditanya mengenai kabar jika yang bersangkutan merupakan orang yang dititipkan pisau oleh tersangka Febri usai menusuk Raafi, Kasat Reskrim tidak menjawab. Budi hanya mengatakan jika S merupakan saksi penting. "Yang pasti, dia saksi penting yang membantu penyidikan," ujarnya.

Budi juga mengatakan S, datang ke Polres Jakarta Selatan atas keinginannya sendiri untuk menjelaskan apa yang diketahuinya mengenai kasus penusukan yang menewaskan siswa SMA Pangudi Luhur di Shy Rooftop. "Dia ingin membantu polisi dalam mengungkap ini," katanya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Raafi, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian, yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel. Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Kekerasan terhadap Orang, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie (istri Febri) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ms]
sumber

Jangan lupa di like...
@osserem Follow juga ya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman