Senin, 05 September 2011

Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara

Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara:


JAKARTA- Mabes Polri menilai Saipul Jamil menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni.


“Buat Saipul, dia harus tanggung jawab karena dia yang bawa mobil,” tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2011).


Menurut Anton, mantan suami Dewi Persik itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ancaman hukumannya ada di pasal 306 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam berkendara dapat terancam enam tahun penjara.


Saat ini, lanjutnya, Polres Purwakarta telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi dari petugas ambulans, anggota polisi dan petugas derek yang menemukan kejadian pertama kali. Polisi akan memeriksa Saipul Jamil sebagai tersangka tujuh hari pasca kejadian maut di tol Cipularang tersebut.


Sabtu 3 September, mobil yang dikendarai Saipul Jamil mengalami kecelakaan di Tol Cipularang di Km 97. Dari 10 penumpang, satu di antaranya tewas di tempat dan dia adalah istri Saipul Jamil, Virginia Anggraeni. Menurut Jasa Marga, Saipul Jamil diduga mengantuk sehingga terjadilah kejadian nahas tersebut. Namun, Saipul membantahnya. Dia mengaku, saat itu mobilnya disalip bus besar sehingga ‘angin’ bus tersebut membuat mobil oleng, menabrak pembatas, dan terguling 3 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman