Rabu, 15 Oktober 2008

KIAT PIAWAI MEMANFAATKAN GADAI







Suatu hari, keluarga Simon tertimpa kemalangan. Rumah tempat keluarga berteduh tertimpa pohon yang rubuh. Untungnya tidak ada korban jiwa. Akan tetapi perbaikan rumah membutuhkan biaya besar, yaitu sekitar Rp10 juta. Simon kebingungan karena perlu mencari uang tunai untuk membayar keperluan tersebut. Dana dalam depositonya sebenarnya mencukupi, yaitu ada sekitar Rp12 juta, namun jatuh temponya masih dua minggu lagi. Kalau dipaksa ambil sekarang, Simon akan terkena penalti denda dan pengurangan bunga dan yang jumlah totalnya bisa mencapai 5% dari deposito. Mau pinjam ke sanak keluarga atau teman? Simon merasa kurang nyaman.

Apakah ada alternatif pinjaman jangka pendek dengan persyaratan administrasi yang mudah tanpa harus banyak memakan waktu? Meminjam di Bank? Terlalu banyak persyaratan dan memakan waktu yang lama untuk proses administrasinya. Bagaimana dengan jasa pegadaian? Aha... mungkin itulah solusi yang dapat dilakukan oleh Simon. Dalam kasus Simon ini, gadai bisa berperan sebagai payung di kala hujan.

Perum Pegadaian merupakan sarana pendanaan alternatif yang sudah ada sejak lama dan sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota kecil. Masalahnya, banyak orang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Selama ini, pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan. Orang yang datang ke sana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Ada khabar baik: Perum Pegadaian telah mulai bersolek dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan moto barunya yang menarik, yakni “Menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Perum Pegadaian memiliki kebijakan pemberian pinjaman dalam rentang nilai dari Rp5.000 sampai Rp20 juta per surat gadai. Perhitungan bunga dilakukan setiap 15 hari. Sebagai contoh, penggadai yang menerima uang sebesar Rp40.000 hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman 1,25% bila bisa menebus barangnya sebelum masa 15 hari.

Pinjaman Gadai dan Bunganya

Gol. A, jumlah pinjaman Rp5.000-Rp40.000, jangka waktu 4 bulan, sewa modal per 15 hari 1.25%.
Gol. B, jumlah pinjaman Rp40.500-Rp150.000, jangka waktu 4 bulan, sewa modal per 15 hari 1.25%.
Gol. C, jumlah pinjaman Rp151.000-Rp500.000, jangka waktu 4 bulan, sewa modal per 15 hari 1.50%.
Gol. D, jumlah pinjaman Rp510.000-Rp2.500.000, jangka waktu 4 bulan, sewa modal per 15 hari 1.75%.
* Angka tersebut diperoleh pada bulan Mei 2003. Suku bunga dapat berubah sesuai dengan perkembangan suku bunga yang berlaku.

Perum Pegadaian selalu memberikan alternatif penyelesaian termudah bagi peminjam (penggadai) dalam membayar kredit. Selalu ada kesempatan bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman, mencicil pokok, atau membayar bunga pinjaman saja. Kemudahan ini membuatnya lebih fleksibel dibandingkan pinjaman bank pada umumnya. Pinjaman bank relatif lebih sulit untuk diperpanjang atau untuk dinegosiasikan peninjauan ulang pembayarannya.

Jika nasabah tidak melakukan upaya pelunasan kredit sama sekali dan tidak pula memperpanjang umur kredit, Perum Pegadaian akan melelang barang gadaian. Nasabah masih diberi hak mendapatkan uang lelang jika hasil lelang yang diterima melebihi nilai utang pokok ditambah sewa modal dan biaya lelang. Sebaliknya, jika hasil lelang lebih kecil dibandingkan kewajiban nasabah, kekurangan itu menjadi risiko yang ditanggung Perum Pegadaian.

Proses peminjaman melalui penggadaian
Bila Anda meminjam dari bank, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan, misalnya biaya administrasi atau pengikatan jaminan. Biaya itu tidak ada pada Perum Pegadaian.

Prosedurnya pun sangat sederhana. Penggadai cukup datang ke Kantor Pegadaian terdekat, dan langsung menuju loket penaksir serta menyerahkan barang yang akan digadaikan. Barang-barang yang akan digadaikan terlebih dahulu harus ditaksir oleh petugas penaksir. Tujuannya adalah menghitung besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan. Berdasarkan jumlah pinjaman itu, akan ditentukan golongan pinjaman dan tingkat bunga yang harus ditanggung (lihat Tabel 11). Bila pinjaman berada dalam golongan A, maka nilai pinjaman yang dapat diperoleh adalah 84% dari nilai taksiran barang yang digadaikan. Sementara untuk golongan B, C, dan D, nilai pinjaman yang dapat diperoleh adalah sebesar 89% dari nilai taksiran.

Penggadai harus memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal (seperti KTP, SIM, dan lain-lain) atau surat kuasa apabila barang yang akan digadaikan bukan milik penggadai. Selanjutnya, oleh penaksir, kualitas barang jaminan itu diteliti dan ditaksir nilainya. Kemudian penaksir akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan. Setelah perhitungan itu selesai, penggadai dapat menerima pembayaran uang pinjaman melalui loket kasir tanpa dipungut biaya apa pun, kecuali potongan premi asuransi.

Prosedur pelunasannya pun mudah. Pelunasan tidak harus menunggu jatuh tempo. Artinya, bila jangka waktu pinjaman adalah empat bulan, penggadai dapat saja melunasi sebelum periode pinjaman berakhir. Konsekuensinya jelas, yaitu semakin cepat utang gadai dilunasi, semakin sedikit pula beban bunga yang dibebankan. Untuk melunasi pinjaman, penggadai cukup datang kembali ke Kantor Pegadaian, menghubungi loket kasir, dan membayar pokok pinjaman plus bunga dengan dilampiri bukti surat gadai. Selanjutnya, penggadai akan mendapatkan kembali barang yang telah digadaikan.

Kembali ke kasus Simon, gadai merupakan alternatif yang bermanfaat. Tanpa gadai, Simon akan terpaksa mencairkan depositonya sebelum waktunya sehingga terkena biaya total 5%. Dengan gadai, Simon cukup membayar bunga sebesar kurang dari 2%. Sebelum 15 hari, Simon bisa melunasi pinjaman gadainya dengan menggunakan dana deposito yang telah jatuh tempo pada saat itu.[mi]

* M. Ichsan adalah perencana keuangan dari PrimaPlanner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman