Kamis, 18 Agustus 2011

Enaknya Jadi DPR RI, Di Dalam Penjarapun Masih Dapat Gaji Penuh + Tunjangan !



JAKARTA,Buanasumsel.com Walau telah menjadi terpidana kasus korupsi, anggota DPR ternyata masih menerima gaji dan tunjangan sebagai pejabat negara.
Misalnya saja anggota DPR dari Fraksi PDIP Dudhhie Makmun Murod dan anggota Fraksi Partai Demokrat As’ad Syam.

Keduanya masih masih mendapat gaji penuh sebagai anggota dewan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh mengungkapkan keduanya masih memiliki hak administratif sebagai anggota DPR.
“Komponen yang diterima keduanya masih lengkap baik itu gaji maupun tunjangan,” ujarnya, Rabu (13/10/10). Ia menyatakan kedua terpidana kasus korupsi masih terdaftar sebagai anggota DPR.

Keduanya masih memiliki hak administratif secara penuh. Keputusan Presiden (Keppres) keanggotaan DPR belum dicabut. Menurutnya penghentian gaji dan tunjangan terhadap keduanya belum dapat dilakukan selama Keppres tersebut belum dicabut.
Proses pencabutan Keppres harus dilakukan melalui partai politik sekaligus penggantian kedua anggota DPR. Partai politik mengajukan ke DPR lalu ditindaklanjuti dengan permohonan penggantian anggota DPR ke KPU. (MICOM )


VHRmedia, Semarang Seratus anggota DPRD Jawa Tengah menerima uang pesangon akhir masa jabatan sebesar Rp 1,357 miliar. Uang itu diberikan kepada seluruh anggota Dewan, termasuk yang sedang menjalani hukuman karena terlibat sejumlah kasus pidana.

Humas Sekretaris Daerah DPRD Jateng Sugiyarto mengatakan, Ketua DPRD akan menerima pesangon Rp 18 juta, Wakil Ketua Rp 14,4 juta, dan anggota Rp 13,5 juta. “Di akhir masa baktinya, semua anggota DPRD berhak memperoleh uang jasa pengabdian yang sudah dianggarkan. Termasuk mereka yang terjerat hukum.”

Menurut Sugiyarto, tiga anggota DPRD Jateng saat ini sedang menjalani hukuman karena terlibat kasus pidana. Mereka adalah Daniel Toto, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane karena terlibat kasus korupsi APBD, Reza Kurniawan (terlibat kasus narkotika), dan Taraf Kurniawan (terpidana pelaku pembakaran gedung DPRD).

Ketiga anggota DPRD itu berhak menerima pesangon karena masih berstatus anggota aktif. “Belum ada pergantian antar-waktu untuk ketiga anggota Dewan tersebut. Berarti mereka masih berhak menerima uang jasa pengabdian yang akan diserahkan setelah ada keputusan dari Departemen Dalam Negeri,” kata Sugiyarto, Kamis (6/8). (E1)[danish56.blogspot.com]

Jangan lupa di like...
Follow Juga Ya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman