Pasangan Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng ini bisa jadi merupakan dukun terkaya di Indonesia. Betapa tidak, dengan profesinya sebagai dukun itu, Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng mampu mengantongi uang setidaknya Rp13 miliar.
Uang sebesar itu tentu saja didapatkan dengan cara mengelabui para pasiennya. Para korbannya tersebut adalah Ka Wie, Roni, Fredi dan Sonny. Dari empat orang itu saja, Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng berhasil menilap 1,8 dolar Singapura (SGD)
Menurut penuturan Roni, ia mengenal Li Kung dan Li Ciu yang merupakan keluarga rekannya, Ka Wie pertama kali tahun 2006 silam. Namun, di pertemuan kedua Li Kung mengatakan bahwa ia seorang paranormal.
“Saat itu anak saya masih dalam kandungan kebetulan mengalami cacat fisik yaitu bibir sumbing. Hal itu sebetulnya sudah saya ketahi dari dokter. Li Kung bilang itu karena nasib sial dan menyuruh saya untuk memberinya uang sebesar SGD10 ribu. Apabila tidak dituruti, akan terjadi musibah yang lebih besar,” katanya sesaat sebelum persidangan di PN Batam, Sekupang.
Sejak ia memberikan uang itu, setiap 10 hari, Li Kung memintanya uang 9 ribu sampai SGD10 ribu dengan alsan tolak bala. Hal itu berlangsung sampai 2 tahun dan total kerugian yang ia terima sebanyak SGD400 ribu . “Saat itu saya percaya sama dia karena ia mempunyai ibu angkat seorang bikkhu,” lanjutnya.
Hal ini terjadi pada tiga orang rekan Roni yang lain yaitu Fredi dengan kerugian SGD400 ribu, Sonny dengan kerugian SGD300 ribu dan Ka Wie dengan kerugian SGD500 ribu. “Modusnya sama, yaitu pura-pura menjadi dukun dan uang tersebut diminta untuk menolak bala,” lanjut Roni.
Orang yang pertama mengetahui penipuan ini adalah Roni. Suatu hari, Li Kung meminta pinjaman dengan alasan saudara lelakinya yang bernama Eddy membutuhkan uang sebesar SGD3 ribu. Sebelum meberikan uang itu, Ronny bertanya pada Eddy yang kebetulan ia kenal. “Saat berada di rumah Eddy, Li Ciu menelepon Eddy dan menyuruhnya berbohong ia memang membutuhkan uang sebsesar SGD3 ribu apabila Roni mendatanginya,” imbuh Roni.
Li Ciu juga mengatakan, uang tolak bala tersebut ia sumbangkan ke sebuah kelenteng di Singapura. “Namun setelah dicek ia hanya sumbangkan 14 kali dan SGD10 ribu setiap kali menyumbang. Jadi totalnya hanya SGD14 ribu, sedangkan uang yang ia terima mencapai SGD1,8 juta atau Rp13 miliar. Selain itu, suaminya yang jelas-jelas pengangguran bisa mempunyai mobil yang sangat mewah. Itu lah awal kecurigaan kami. Kami pun memutuskan melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja,” imbuh Roni.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Julien Mamahit, kedua terdakwa, Li Kung dan Li Ciu dituntut 14 tahun penjara. Mereka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.sumber :http://i-dus.com/2009/11/10/dukun-terkaya-di-indonesia-ternyata-seorang-penipu-ulung/
klikunic.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar