Enam pejabat NII Jateng-DIY menjalani sidang perdana di PN Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Semarang, Selasa (6/9). Mereka disidang terpisah dan didakwa makar dan atau melakukan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.
Totok Dwi Hananto alias Misan Sidiq yang disebut-sebut sebagai gubernur NII Jateng-DIY mendengarkan dakwaan.
Totok menyalami penasehat hukumnya usai sidang.
Usai Totok, dua terdakwa lain, Salamin alias Abu Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Abdul Abdullah, dihadapkan hakim dan jaksa.
Sidang dengan terdakwa 6 pebajat NII itu digelar di ruang I dan II PN Semarang.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/09/06/160602/1716725/157/1/para-pejabat-nii-disidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar