Begini nasib orangutan yang tertangkap.
Akibat kejahatan terorganisir, banyak orangutan di Kalimantan Tengah, tewas. Tewasnya orangutan dikarenakan sudah terlanjur ditangkap oleh para pekerja perkebunan. Ini genosida (pembunuhan massal) besar-besaran. Hampir 100 persen menderita luka parah di tangan dan di kepala.
Para pekerja Kerry Sawit 2 (Wilmar Group) memukuli wajah anak orangutan dan memotong jari tengah dan jari manisnya di semua tangan kanan dan kiri pada Agustus 2006. Orangutan tersebut akhirnya mati.
Para pekerja PT Agrobukit (Goodhope Asia) mencangkul kepala induk orangutan dan memasukkannya ke dalam peti pada April 2007. Perlakuan yang sama oleh PT. Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group) telah menyebabkan kematian 1 orangutan pada tanggal 28 Mei 2006.
Kekejaman terhadap orangutan merupakan hal biasa yang disaksikan para anggota tim penyelamat dan staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Orangutan dilindungi Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan kejahatan ini berlangsung dengan masif.
Penyiksaan dan pembunuhan orangutan seringkali terjadi di depan petugas dan dibiarkan. Laporan Centre for Orangutan Protection (COP) yang diterima lensaindonesia.com, Selasa (6/12), menyebutkan penemuan tengkorak-tengkorak orangutan di kawasan konsesi Wilmar Group sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan.
Laporan mengenai pembunuhan orangutan di kawasan konsesi Best Agro International ditanggapi dengan investigasi lapangan yang metodenya diragukan. Maraknya publikasi media juga tidak mendorong mereka untuk segera mengamankan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk itu COP merekomendasikan adanya penegakan hukum. Kementerian Kehutanan hendaknya membongkar database Pusat-Pusat Penyelamatan Orangutan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. Di sanalah bukti pembantaian orangutan dan saksi-saksi berada. Nihilnya penegakan hukum hanya akan menjadikan kejahatan dan kekejaman ini terus berlangsung.
Kedua, konflik antara perkebunan kelapa sawit dan orangutan menunjukkan bahwa perkebunan tersebut kawasannya tumpang tindih dengan habitat orangutan. Ini merupakan bukti bahwa ada yang salah dalam pemberian ijin. Para pegawai pemerintah yang terlibat dalam proses pemberian ijin hendaknya diperiksa karena dugaan korupsi dan menyalahgunakan wewenang.day/LI-07
Editor: Noviyanto
sumber
Jangan lupa di like...
@osserem Follow juga ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar