Jumat, 26 Agustus 2011

Inilah Isi Surat Nazaruddin untuk KPK



Kompas/Lucky Pransiska Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tiba di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/8). Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisa atlet Sea Games tersebut tiba di Jakarta sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan serah terima dari tim penjemput ke KPK.


JAKARTA,KerinciGoogle.com, — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, menyatakan akan tetap bungkam di hadapan penyidik selama dirinya
menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap bungkam tersebut akan dilakukan Nazaruddin hingga KPK mengabulkan surat permohonan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang atau Tangerang.



Surat yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 25 Agustus 2011 itu berisikan pernyataan Nazaruddin untuk KPK agar mengabulkan permintaan pemindahan tahanannya. Dalam surat itu, Nazaruddin berjanji akan bersikap kooperatif dengan menjelaskan nama-nama yang terkait dalam beberapa kasus yang menjeratnya. Surat itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, lembaga swadaya masyarakat, serta media cetak dan elektronik.


Berikut isi surat Nazaruddin:


JAKARTA 25 AGUSTUS 2011
Kepada Yth Penyidik KPK Di dalam perkara pembangunan wisma atlet
Di Tempat
Hal: Pernyataan
Dengan Hormat
Saya, M Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Rutan Mako Brimob bersama ini menyatakan:
1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.
2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut. Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Hormat Saya
Muhammad Nazaruddin
Tembusan:
1. pimpinan KPK
2. LSM
3. media cetak elektronik.
Dalam pemeriksaan hari ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali bungkam. Afrian Bondjol, salah seorang kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan, kliennya tersebut merasa KPK telah merekayasa kasus-kasusnya. Nazaruddin, kata Afrian, menilai penahanannya di Mako Brimob atas keinginan pimpinan KPK agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai keinginan mereka.


Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan tindakan bungkam Nazaruddin. Menurut Johan, tindakan tidak kooperatif tersebut dapat merugikan Nazaruddin sendiri. Johan mengatakan, seharusnya Nazaruddin memanfaatkan waktu pemeriksaan untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya dia alami sehingga memiliki ruang untuk membela diri.


"Itu hak yang bersangkutan, sebagai tersangka berhak. KPK tidak mengejar pengakuan Nazaruddin saja, tapi bukti sudah ada dari saksi atau keterangan orang lain," kata Johan.
Sumber : KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman