Selasa, 06 September 2011

Nikah Di Penjara, Hadiah Aksi Jambret 32 Kali

Nikah Di Penjara, Hadiah Aksi Jambret 32 Kali: Pernah menghuni lembaga pemasyarakatan selama setengah tahun tak membuat Dadang jera. Baru bebas Oktober 2010 lalu, Dadang langsung menjalani profesi lamanya.

Ia merampas tas para pejalan kaki setidaknya tiga hari sekali. Bila ditotal, dia sudah mengantongi harta rampasan senilai Rp 13 juta.


Dadang ditangkap saat beraksi bersama rekannya, Adi Supriyanto (20), warga Jl Asem IV. Mereka berboncengan motor merampas tas Tirsa Pramita (19), warga Kedondong Kidul, yang tengah berjalan di Jl Kombes Pol M Duriat.

Penjambret muda itu mengaku pernah menjambret di beberapa jalan utama Surabaya, di antaranya, seperti Jl Basuki Rahmad, Jl Raya Darmo, Jl Diponegoro, Jl Mayjen Sungkono, Jl Pemuda, Jl Tunjungan, Jl HR Muhammad, Jl A Yani, Jl Panglima Sudirman, Jl Embong Malang, dan Jl Arjuno.

Kawasan Surabaya Timur pun pernah mereka jajal, antara lain, Jl Ngaglik, Jl Karangmenjangan, Jl Kertajaya, dan Jl Manyar.

Selain beraksi dengan Adi, Dadang yang biasa bertugas sebagai pengemudi motor, juga sering menjambret bersama Holli yang kini masih buron polisi.

Dadang pernah ditangkap Polsek Waru Sidoarjo untuk kasus yang sama. Untuk itu, dia divonis enam bulan penjara dan baru bebas Oktober tahun lalu.

Kapolsek Tegalsari Kompol Mustofa menjelaskan, Selasa (8/3), kedua tersangka ditangkap anggotanya yang tengah bertugas mengamankan suasana di sekitar gereja di lokasi kejadian.

“Mereka terjatuh saat dihadang anggota kami dan langsung ditangkap,” terang Mustofa.

Biaya Menikah

Saat diperiksa, Dadang mengaku menjambret lagi karena membutuhkan uang untuk menikah dan membayar utang.

“Waktu pernikahan saya sudah mepet dan belum ada uang,” ujar Dadang di Mapolsek Tegalsari, Selasa (8/3).

Perbuatannya itu harus ditebus dengan risiko tak mengenakkan, yaitu, kembali menghuni sel tahanan. Dia memang tetap menikah, namun upacara pernikahan itu digelar di ruang tahanan Mapolsek Tegalsari.

Dia tidak punya pilihan lain karena tanggal pernikahan sudah ditetapkan. Dia tidak bisa mundur karena calon istrinya waktu itu sudah hamil.

“Rencananya dia memang menikah tanggal 3 Maret dan sudah buat undangan. Karena itu karena itu kami mengizinkan dia untuk tetap menikah, tapi ya di sini (Mapolsek),” ujar Mustofa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung yang datang ke Mapolsek Tegalsari menyatakan, kejahatan jalanan di Surabaya saat ini fluktuatif. Kasus penjambretan sendiri setidaknya tercatat 50-60 kejadian.

“Tentunya kami memberi apresiasi anggota yang berhasil mengungkap pelaku penjambretan. Karena memang polsek-polsek diarahkan untuk lebih memberi perhatian pada kasus curat, curas, dan curanmor,” ujar Coki. [surya.co.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman