Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (24/3). Ibunda dari Alanda Kariza tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Arga Tirta Kirana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara.
Arga, sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century dinyatakan terbukti bersalah
Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.
Arga dan Linda berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.
Atas vonis ini jaksa penuntut dan pengacara ibunda Alanda, Arga Tirta Kirana sama-sama mengajukan banding.
Arga Tirta Kirana sebelum sidang dimulai.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/141406/1600393/157/1/ibunda-alanda-divonis-3-tahun-penjara"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar