Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti terlibat dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Sidang vonis Susno Duadji ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011). Dalam persidangan ini, mantan Kabareskrim tersebut divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto membacakan vonis untuk Susno Duadji.
Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
Usai divonis, Susno pun langsung menghampiri istri dan menciumnya.
Susno berbincang dengan kuasa hukumnya. Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Susno pun langsung mengajukan banding.
Susno menyapa pengunjung sidang.
Herawati tampak membaca Alquran saat mengikuti sidang vonis suaminya.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/225039/1600868/157/1/susno-duadji-divonis-35-tahun-penjara"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar