Quote:
Mau Sharing aja gan: (Ane yakin buanyaaaakkkk yang belum tau :d) Sebelum ane dapat informasi dari teman ane.... Ane selalu takut bawa kendaraan apabila Pajak 'tahunan' STNKnya telat / belum bayar.... jangankan yang telat tahunan (di bawah 5 tahun....... kalau telat 5 tahun/ Plat nomor mati, sama aja kendaraan 'bodong') telat seminggu aja ga berani, soalnya takut di tilang...... (INGAT: telat 1 hari atw 2 tahun, sama aja gan dendanya ^_^) Ternyata... menurut informasi teman ane..... tidak ada aturan atau undang2x yang bisa 'menilang' kita atas keterlambatan pajak tersebut, soalnya 'denda'........... 'pasti' kita bayarkan pada saat perpanjangan pajak STNK di SAMSAT... Coba dech agan2x cek STNK masing2 .... pasti ada kolom 'SANKSI ADM/ istilahnya denda'..... nah... jadi, kalau ada razia kendaraan bermotor, trus surat2x agan lengkap (STNK dan SIM) dan Kendaraan agan2x sempurna... tapi pajak tahunan mati..., 'JANGAN MAU' di tilang... silahkan adu argumen berdasarkan informasi di atas, di jamin di lepas lagi... tapi, kalau udah kalah mental sama aparat, ya ilang duit alias damai atw di tilang dech (coba perhatikan SURAT TILANGNYA, dan lihat pasal yang agan langgar, PASTI yang di cantumkan bukan atas pajak yang telat bayar, ISINYA pasti pasal2x lain, entah itu pasal AGAN2 ga bawa / tidak bisa menunjukan STNK atw lainnya.... PARAH kan ) kalo agan2 kena tilang yang berkaitan dengan pajak STNK bisa langsung menghubungi nomer 021-5276001 langsung dari TKP dimana agank ditilang agar di dengar langsung oleh petugas yang menilang dan bisa langsung di tindak sama polda metro jaya.. petugas berhak menilang jika pajak yang mati sudah selama 2tahun, karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan kendaraan tersebut bisa di anggap kendaraan gelap... Semoga Informasi di atas bermanfaat buat rekan2x unic semua... |
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4804729"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar