Sidang putusan atas gugatan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) kepada Harry Tanoesoedibjo digelar di PN Jakpus, Kamis (14/4). Majelis Hakim menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dan memerintahkan Hary Tanoe mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005.
'Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas,' jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan RUPS yang dilakukan pihak Harry Tanoe tidak sah dan pemblokiran RUPS dari pihak Tutut adalah tidak sesuai hukum.
Atas putusan ini pihak Harry Tanoe melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding.
Kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/14/143619/1617456/461/1/tutut-menang-hary-tanoe-diminta-kembalikan-tpi?p991101462"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar