Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) menggugat Pimpinan DPR karena meloloskan pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun lebih. Mereka menilai pembangunan ini melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Pendaftaran dilakukan di ruang panitera pengganti oleh kuasa hukum penggugat, Habibburokhman.
Habib mendaftar di kawal 10 orang pengurus Partai Gerindra. Ikut serta juga penggugat, Arief Puyuono dan Adi Partogi Simbolon.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/04/132006/1608057/157/1/laskar-gerindra-gugat-pembangunan-gedung-dpr"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar