Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menggelar jumpa pers terkait siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, Deli Suhandi yang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas tuduhan mencuri kartu perdana (SIM Card) XL Rp 10 ribu.
Siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, Deli Suhandi masih ditahan di Rutan Pondok Bambu atas tuduhan mencuri kartu perdana (SIM Card) XL Rp 10 ribu. Pengacara dan keluarga pun sempat mengajukan penangguhan karena Deli hendak ujian tapi ditolak polisi. Adi Lazuardi/detikNews.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan keluarga Deli menggelar jumpa pers terkait kasus ini di kantor PBHI, Jl Gugus Depan No 25, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011). Adi Lazuardi/detikNews.
Sebelumnya, 3 siswa SMP Al Jihad ditangkap polisi karena dituduh mencuri kartu perdana XL Rp 10 ribu pada Kamis (10/3). Ketiganya yakni Deli Subandi, Rachmat Wibowo, dan Muhammad Luki. Setelah diproses, Luki dan Rachmat dibebaskan. Sedangkan Deli ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. Adi Lazuardi/detikNews
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/04/140417/1608119/157/1/polisi-tolak-tangguhkan-penahanan-anak-smp"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar