Nurdin Halid melalui pengacaranya melaporkan Ketua Umum Persebaya 1927 Saleh Ismail ke Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011). Ketua Umum PSSI yang sudah tidak diakui oleh pemerintah tersebut menuding Saleh Mukadar telah mencemarkan nama baik.
Pengacara Nurdin Halid, Aman Sitor Situmorang mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Saleh Mukadar.
Pihak Nurdin Halid melaporkan Saleh Mukadar dengan pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Aman Sitor Situmorang menunjukkan surat laporan bernomor 1271/IV/2011/Bareskrim.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/06/182645/1610340/463/1/nurdin-halid-laporkan-saleh-mukadar-ke-polisi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar