Moratorium pns. Gambar ilustrasi
Entah mengapa istilah moratorium jadi populer belakangan ini, khususnya bagi pencari kerja. Seorang sahabat bertanya sama saya. Mas, moratorium itu artinya apa sih? Apakah penerimaan PNS dihentikan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata moratorium adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yg semakin hebat. Jadi untuk lebih gampangnya moratorium itu artinya penundaan. Namanya penundaan ya sementara.
Saya pernah membaca, ada 60 instansi pemerintah yang akan ikut moratorim, tapi saya tak tahu instansi apa saja. Artinya instansi tersebut akan menunda penerimaan CPNS.
Lalu apa alasan moratorium PNS tersebut? Kabarnya jumlah PNS yang ada saat ini sudah terlalu banyak hingga membebani anggaran negara. Istilah kerennya inefisiensi. Namun inefisiensi ini bukan untuk semua instansi, sebab ada beberapa instansi yang memang masih memerlukan penerimaan PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratorium penerimaan CPNS secara keseluruhan sulit dilakukan. Dia beralasan masih ada daerah yang membutuhkan pegawai.
Alasan lain yang kurang lebih senada, ”Moratorium dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi secara menyeluruh,”kata pakar kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago. Artikan sendiri deh reformasi birokrasi itu.
Lantas mulai kapan Moratorium PNS itu dilakukan? Pemerintah akan menghentikan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan, mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Dalam waktu tersebut,tidak akan ada penerimaan PNS baru, kecuali dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Catatan : Tulisan ini berdasarkan opini saya saja berdasarkan apa yang saya baca di berbagai media. Mungkin anda punya sumber lain.[asaborneo.blogspot.com]
Jangan lupa di like...
Follow Juga Ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar