Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja.Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka upah minimum untuk setiap propinsi juga berbeda-beda tergantung dari Indeks HargaKonsumen pada propinsi tersebut dan disebut Upah Minimum Propinsi (UMP).
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upahini berlaku bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun. Untukkaryawan yang sudah bekerja diatas 1 tahun seyogyanya perusahaan memberikanpenghasilan diatas UMP.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upahtotal.Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannyadilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangankomunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnyadengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetapkarena penghitungannya berdasarkan kehadiran.
Mengacu pada penjelasan diatas, maka Upah Minimum Propinsi dapat terdiridari gaji pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan wajib memberikan upah kepadakaryawannya minimum sebesar UMP. Ketentuan besaran UMP berbeda-beda untuksetiap propinsi, sebagai contoh UMP tahun 2011 untuk DKI Jakarta adalahRp.1.290.000,- sedangkan untuk Yogyakarta adalah Rp.808.000,- daftar lengkapUMP dapat anda lihat di link berikut ini.
Demikian disampaikan, semoga jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar