Dari awal pun sebelum jadi PNS mereka sudah korupsi atau menyuap orang dalam agar diterima jadi Pegawai negeri jadi setelah diterima mereka pun sudah pasti akan menjadi koruptor bibit baru didikan GAYUS sang PNS yang masuk daftar 5 Pegawai negeri Sipil dengan kekayaan yang luar biasa baca artikel-nya disini.
kalo Artikel berikut sungguh mengiris hati gan dan layak untuk dibaca, jadi kita bisa berpikir..jikalau melihat tetangga teman atau saudara yang menjadi PNS patut dipertanyakan bagaimana mereka bisa mendulang harta hanya dengan menjadi PNS..? yyuk cekiprot
Jakarta, Padek—Dugaan terstrukturnya kebiasaan korupsi di institusi pemerintahan tampaknya bukan isapan jempol. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada lebih dari 10 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertingkah seperti Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak. Golongan IIIA dan kaya raya.
kalo Artikel berikut sungguh mengiris hati gan dan layak untuk dibaca, jadi kita bisa berpikir..jikalau melihat tetangga teman atau saudara yang menjadi PNS patut dipertanyakan bagaimana mereka bisa mendulang harta hanya dengan menjadi PNS..? yyuk cekiprot
Jakarta, Padek—Dugaan terstrukturnya kebiasaan korupsi di institusi pemerintahan tampaknya bukan isapan jempol. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada lebih dari 10 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertingkah seperti Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak. Golongan IIIA dan kaya raya.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebutkan hal itu secara pasti saat ditanya ada berapa PNS yang memiliki rekening fantastis. Dia mengatakan Gayus tidak sendiri, masih ada Gayus lain dalam wujud PNS yang menggarong uang. ”Lebih dari 10 orang jumlahnya,” ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Makin mirip dengan Gayus lantaran untuk mengamankan harta tersebut, mereka menggunakan pola pencucian uang. Termasuk memasukkan aliran dan tersebut ke rekening istri, anak atau koleganya.
Itu semua dilakukan agar uang hasil tindak pidana tidak terendus dengan mudah. ”Sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Itulah mengapa, Agus mengaku shock begitu tahu pemilik rekening-rekening gendut itu adalah PNS muda. Maklum, dia adalah pejabat yang baru dilantik presiden selama sebulan. Awalnya, dia hanya mengira kalau uang yang masuk rekening itu ada kongkalikong dengan atasan.
Ternyata, tidak semua seperti itu. Ada PNS muda yang mencoba untuk bermain sendiri. Caranya, lanjut Agus, uang tersebut dimasukkan ke rekening istrinya lantas dipecah lagi ke anak-anaknya. Itulah mengapa ada bayi yang usianya baru beberapa bulan sudah diasuransi senilai Rp 2 miliar.
Agus makin shock ketika tahu bahwa ”Gayus” baru itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh kaum pria. Menurut data PPATK, ada PNS muda perempuan yang diduga menerima gratifikasi puluhan juta setiap bulannya. Atas dasar itulah, PPATK meminta agar Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian memperketat pengawasan.
”Irjen harus turun tangan karena memiliki kewenangan waskat (pengawasan melekat),” katanya. Dengan fakta yang sudah disampaikan PPATK, Agus berharap agar Irjen bisa lebih jeli dalam mengawasi. Terutama, kalau ada PNS di wilayahnya yang kelihatan bergaya hidup mewah.
Apalagi, Agus mengklaim kalau data rekening mencurigakan sudah dia serahkan ke Irjen. Data itu, diharapkan bisa menjadi dasar untuk melakukan pembenahan supaya tidak mudah bagi pegawai untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Terutama, Kementerian yang masih banyak menggunakan cara manual dalam transaksi. Tidak hanya dilaporkan ke Irjen, PPATK juga memastikan jika seluruh temuan instansi pimpinan M Yusuf itu sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia tidak bersedia membeberkan siapa saja PNS yang memiliki uang melimpah di rekeningnya. ”Biar penegak hukum yang menindaklanjuti,” urainya.
KPK Siap Telaah
Sementara itu, Wakil KPK M Jasin mengatakan kalau PPATK telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan KPK untuk menyampaikan hasil analisis arus uang. Kesepakatan itu meliputi hasil analisis menyeluruh, entah itu penyelenggara negara maupun PNS yang terindikasi pidana. Oleh sebab itu, pihaknya siap melakukan telaah. ”Diminta atau tidak, kalau ada aliran dana yang ganjil disampaikan ke KPK,” kata Jasin.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga ikut mengomentari fenomena PNS muda kaya raya itu. Dia meminta agar segera ada pengungkapan karena merupakan cermin birokrasi yang bermasalah. Mahfud juga ingin agar inspektorat bisa langsung bertindak. ”Ini serius untuk upaya pemberantasan korupsi,” katanya di Hotel Four Seasons Jakarta.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mensinyalir rekening gendut PNS itu berasal dari mereka yang menjadi bendahara proyek. Baik instansi pusat, provinsi, kota, atau kabupaten karena bisa menyimpan uang dari anggaran yang tidak terserap.
Setelah dipegang bendaraha secara pribadi, supaya tidak mencolok fulus dalam jumlah banyak itu dipecah-pecah lagi. Azwar mengatakan, peluang itu makin besar terjadi ketika akhir tahun menjadi masa-masa subur oknum PNS mengais duit sisa anggaran yang tidak terserap. ”November saja, anggaran yang belum terserap masih 70 persen,” tuturnya.
Saat membuka Program Pengembangan Eksekutif Nasional (PEN) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) kemarin, menyebut keganjilan lain adalah saat masuk pertengahan Desember, serapan anggaran cukup signifikan. Bahkan, sudah ada satuan kerja yang menuntaskan serapan anggaran 100 persen. ”Ganjil, karena rata-rata proyek dikebut pada pengujung tahun,” tandasnya.
Anehnya lagi, semuanya seperti terstruktur karena yang dikebut biasanya berbentuk pengadaan belanja barang. Berbeda dengan proyek-proyek konstruksi yang harus melalui tahap-tahap pengerjaan fisik atau bangunan. Karena itu, dia meminta agar tidak ada penghamburan uang di akhir tahun untuk menghindari rekening gendut. Sarannya, seluruh satker di instansi pusat hingga dearah harus memulai proyek-proyek pembangunan fisik awal tahun. Sehingga, serapan anggarannya optimal dan menutup potensi masuk ke rekening pribadi sejumlah PNS.
Cara lainnya yang sedang dikaji oleh Kemen PAN dan RB untuk menghindari patgulipat anggaran publik oleh oknum PNS adalah dengan menghidupkan kembali sistem satuan tiga. Cara kerja sistem ini adalah, proyek-proyek sudah bisa ditender sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga, ketika duit sudah cair, bisa langsung teken kontrak dan pengerjaan proyek bisa langsung dijalankan.
”Tetapi upaya-upaya mempercepat penyerapan proyek-proyek nonbelanja barang ini masih terus dikaji,” tandas Azwar. Di antaranya oleh Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jika perlu KPK.
Azwar berharap, PPATK bisa berkoordinasi dengan cara menunjukkan nama-nama PNS muda yang memiliki rekening gendut beserta instansinya. Sehingga, langsung bisa dilakukan penindakan. Dia mengakui jika upaya buka-bukaan ini berisiko penghilangan barang bukti. Tetapi, upaya ini juga perlu untuk menunjukkan akuntabilitas pengusutan yang dimotori oleh PPATK.
Menteri yang juga mantan anggota Komisi I DPR itu mengatakan, keberadaan PNS memang ugal-ugalan dalam menggunakan duit negara. Dari gaji pokok dan tunjangan saja, di beberapa daerah sudah menyedot sampai 70 persen APBD. Sisa duit APBD sekitar 30 persen baru digunakan untuk belanja layanan publik. ”Bahkan ada yang mengatakan, tiga persen orang PNS makan 60 persen uang negara. Hal ini sangat ironis,” keluh Azwar.
Silakan Diusut
Di bagian lain, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek menuturkan, pihaknya juga gemas jika benar-benar ada PNS yang terbukti memiliki rekening miliaran rupiah dengan cara yang melanggar pidana. ”Silakan diusut. Silakan dihukum,” timpal pejabat yang akrab disapa Donni itu.
Donni menuturkan, segala uang baik itu yang bersumber dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib ditampung di rekening kas umum daerah. ”Cukup satu rekening saja,” kata dia. Selanjutnya, ketika dari penyimpangan uang ini didapat manfaat bagi hasil atau bunga bank, maka harus dimasukkan ke rekening kas umum daerah juga sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
Menurut Donni, pembukaan rekening pribadi untuk menampung duit negara atau apalagi hasil korupsi, bertentangan dengan banyak aturan. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut diterangkan, bendahara penerimaan dilarang menyimpang uang, cek, atau surat berharga atas nama pribadi dalam bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, bendahara penerimaan atau pengeluaran dilarang secara langsung atau tidak melakukan perdagangan, pemborongan, serta penjualan jasa.
Permisif dan Tersistematis
Gerakan Lawan Mafia Hukum (Geram) Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memberikan penilaian beragam soal PNS mirip Gayus ini. Geram lebih menekankan pada tingginya budaya permisif dan koruptif masyarakat, dan LBH lebih menekankan pola koruptif tersistematis.
”Bukan PNS saja, tapi hampir di semua sektor. Hanya saja, karena PNS memegang peranan dalam keuangan negara sehingga banyak tersangkut,” ungkap Koordinator Geram Sumbar, Miko Kamal. Miko tak menafikan jika sikap koruptif itu hampir menghingapi seluruh dimensi kehidupan bangsa. Korupsi sudah dianggap rutinitas, dan lumrah. Belum tegaknya hukum dan pengawasan lemah, menambah subur ladang korupsi.
Orang tidak takut lagi melakukan kesalahan. ”Aparat hukum tidak hanya polisi, jaksa dan hakim, tapi juga BPK yang selama ini belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sudah menjadi rahasia umum, ketika BPK memeriksa, kadang bisa hangky pangky atau segala macamnya,” kata Miko.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra mengatakan, hal pertama dan paling mendasar penyebab seseorang melakukan korupsi, karena perilaku dari masing-masing individu. Tak jelasnya kriteria seseorang diangkat menduduki jabatan tertentu, juga membuka peluang rentan terjadinya suap. Kemudian, pola koruptif itu juga sudah tersistematis.
”Contoh sederhana, pejabat di daerah merasa bersalah ketika pejabat dari pusat datang ke daerah. Dan, pejabat di daerah tidak menyediakan sesuatu karena anggaran itu tidak ada. Akhirnya, diambil dari anggaran lain,” ujar Roni. (jpnn/bis)
Sumber: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=18464
Tidak ada komentar:
Posting Komentar