Rabu, 24 Agustus 2011

Inilah Enam Isu yang Jadi Perhatian Pengacara Nazar



Tersangka kasus suap Wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK



KerinciGoogle.com,- Pengacara Muhammad Nazaruddin, Boy Afrian Bondjol mengatakan ada enam isu utama yang harus mendapatkan perhatian dalam kasus yang menjerat tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang itu.







"Pertama, soal menggunakan haknya untuk diam, apa itu salah," kata Boy kepada VIVAnews.com, Rabu 24 Agustus 2011.







Menurut Boy, Nazaruddin bungkam karena merasa kasusnya direkayasa. Nazaruddin merasa dijadikan korban. Boy mengatakan, Nazaruddin merasa dalam kasusnya ini ada orang yang lebih bertangggung jawab. Namun, hingga saat ini orang yang dianggap lebih bertanggung jawab itu tidak dijadikan tersangka.







Isu kedua yang menjadi sorotan pengacara Nazaruddin adalah soal pengiriman surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Apa itu dilarang? Setiap warga negara berhak kirim surat ke Bapak Presiden dan sifatnya curhat," kata dia.







Kemudian, isu ketiga terkait permohonan Nazaruddin untuk pindah rumah tahanan. Menurut Boy, tak ada yang bisa melarang Nazaruddin untuk meminta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. "Apa yang melarang Nazar menyampaikan permohonan? Dimana larangan dia pindah," kata dia.







Isu keempat terkait tudingan Nazaruddin bersandiwara dan dianggap mereka-reka kasus yang membelitnya itu. "Itu sama sekali tidak benar. Kalau Nazar menggunakan haknya tolong hormati dong," kata dia.







Pengacara juga menyoroti pelibatan Neneng dalam kasus yang menjerat suaminya ini. "Kelima, tidak ada keterlibatan Neneng," kata Boy.







"Soal Neneng, itu sama sekali tidak terkait masalah ini. Dia hanya ibu rumah tangga, kok ini dilibatkan. Tanya pegawai-pegawai Dinas Tenaga Kerja, siapa Ibu Neneng ini, kenal nggak? Nggak ada yang kenal."







"Kata Nazar, tidak ada alat bukti apapun yang dapat menjerat Neneng menjadi tersangka."







Sedangkan, isu terakhir adalah ketidakpercayaan Nazaruddin kepada KPK. "Keinginannya Nazar adalah kasus ini ditangani Kejaksaan atau Mabes Polri dan KPK boleh melakukan fungsi kontrolnya," kata Boy. (sj)

Sumber : VIVAnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman