DEPOK – Nia Paramitha dan Gusti Randa memutuskan kembali bersama setelah lima tahun cerai. Sudah setahun mereka rujuk, tapi belum menikah lagi. Mereka juga belum mengajukan permohonan menikah.
Nia dan Gusti diketahui sudah tinggal serumah sejak setahun lalu di Perumahan Rivera, Sawangan, Depok. Jika mereka hendak menikah lagi, kemungkinan terbesar mereka akan mengajukan permohonan menikah ke KUA Kecamatan Sawangan, Depok. Namun, belum ada berkas permohonan menikah atas nama mereka.
Saat okezone menyambangi KUA Kecamatan Sawangan, Depok, tidak ada berkas yang masuk atas nama pasangan itu. “Di sini tidak ada berkas atau surat pengajuan atas nama Gusti Randa dan Pradnya Paramitha (Nia Paramitha),” ujar staff KUA, Zainuddin, yang ditemui okezone, Senin (15/8/2011).
Menurutnya, bila suami istri bercerai namun belum melewati waktu empat bulan dan sudah kembali (masa menunggu), maka keduanya bisa dikatakan rujuk.
Untuk rujuk tidak perlu surat. Pasangan bisa langsung melapor ke kelurahan meminta surat permohonan untuk diajukan kepada Pengadilan Agama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia mengaku sudah rujuk dengan Gusti sejak setahun silam. Pasangan yang bercerai lima tahun lalu itu sepakat kembali berumah tangga karena keempat buah hatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar