KerinciGoogle.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, terancam hukuman 20 tahun penjara karena dugaan korupsi Rp1,2 miliar.
Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan yang digelar peradilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 26 Agustus 2011, Djufri dinilai telah memperkaya diri sendiri.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Idial dan Dewi Permatasari menyatakan Djufri melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi dilakukan Djufri saat menjabat Walikota Bukittinggi.
Sebagai penanggung jawab pengadaan tanah untuk pool kendaraan Dinas Pertamanan dan gedung DPRD setempat, Djufri dinyatakan jaksa melakukan penggelembungan harga tanah.Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan yang digelar peradilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 26 Agustus 2011, Djufri dinilai telah memperkaya diri sendiri.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Idial dan Dewi Permatasari menyatakan Djufri melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi dilakukan Djufri saat menjabat Walikota Bukittinggi.
Sebelum menjadi anggota DPR RI dari pemilhan Sumbar, Djufri tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar dan Walikota Bukittinggi.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Djufri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
Sementara itu, anggota Divisi Advokasi DPP Demokrat yang menjadi pembela Djufri, Tumbar Simanjuntak menilai dakwaan jaksa lemah. Tumbar mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap klienya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami akan mengajukan jawaban atas dakwaan jaksa pada sidang selanjutnya pada 8 September," kata Tumbar.
Tim pengacara Djufri juga berniat mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, jaksa penyidik menahan Djufri di LP Klas II A Muaro Padang sejak sekitar dua bulan lalu.
Permohonan yang diajukan tim pengacara Djufri ini terkait penyakit jantung koroner. Tim pengacara Djufri mengklaim kliennya tersebut menderita sakit jantung sejak 2007. Namun, permintaan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim. (art)
Sumber : VIVAnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar