Kalau Mau Kurus Cukup Digerayangi, Ucap Dukun Cabul: Dukun cabul bernama Suparno alias Pak No (54), warga Desa Merbuh RT 2 RW 2 Kecamatan Singorojo, Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal, Senin (23/5/2011).
Suparno diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa belasan pakaian dalam, sebuah kelapa muda, gelas berisi air putih, dan belasan lembar foto wanita yang menjadi korban.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan praktik dukun cabul hampir sepuluh tahun. Pada tahun 2004, ia pernah ditangkap karena ketahuan membuka praktik bejat. Namun, setelah keluar, ia kembali melakukan perbuatan yang sama. "Tahun 2008, saya kembali membuka praktik, namun saya ditangkp lagi," kata Suparno.
Suparno mengaku, permintaan pasien yang datang kepadanya bermacam-macam. Ada yang minta pelarisan, lulus ujian, dan ada juga yang minta dikuruskan karena badannya gemuk. Rata-rata semua pasiennya itu pernah ia gerayangi tubuhnya.
Namun, ia mengaku hanya satu yang berhasil digauli layaknya suami istri. "Yang berhasil saya gerayangi yang badannya gemuk dan minta dikuruskan," akunya.
Suparno menambahkan, belasan pakaian dalam milik pasien dimintanya dengan alasan akan dilarung agar permintaan pasien bisa terkabul.
Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, yang didampingi Kepala Bagian Humas Ajun Komisaris Suratno, mengatakan, ditangkapnya tersangka itu berdasarkan laporan dua korban, yaitu Lina Anggraeni (16), warga Simongan, Semarang, dan Puput Astria (16), warga Gisikdrono, Semarang.
"Korban malu karena badannya gemuk. Lalu ia bersilaturahmi ke rumah tersangka untuk minta dilangsingkan. Tersangka kemudian minta BH, celana dalam, dan foto korban saat melakukan pengobatan," kata Agus.
Ketika melakukan pengobatan, kata Agus, tersangka menelanjangi korbannya, kemudian meraba-raba dan diberi mantra, kemudian disuruh minum air putih.
Esoknya korban disuruh datang lagi. "Ketika datang esoknya, korban digarap dengan cara yang sama, hingga akhirnya berhasil disetubuhi," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Suparno dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau 82 Undnang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [source]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
instanx
Total Tayangan Halaman
Categories
- abdul muid badrun (2)
- Acha Septriasa (4)
- ade asep syafruddin (4)
- alexandra dewi (1)
- alpiyanto (1)
- andrew ho (91)
- Ardian syam (22)
- arief yuntanu (2)
- arif gunawan (40)
- arif yustanu (1)
- artikel (13118)
- bambang trim (1)
- beni bevly (1)
- berita (3795)
- BLOGERNAS (1)
- damardi darmawangsa (13)
- danang a akbarona (2)
- dany chandra (3)
- dewi lestari (1)
- Dian Sastro (1)
- didik darmanto (2)
- dodi mawardi (2)
- DOWNLOAD EBOOK GRATIS (234)
- edi zaqeus (1)
- edit (110)
- eko jalu santoso (1)
- eni kusuma (11)
- goenardjoadi goenawan (1)
- hari subagya (7)
- haryanto kandani (4)
- hendra (10)
- ida kuraeny (1)
- indra cahya (1)
- iqnatius muk kuang (8)
- jennie s bev (1)
- johanes koraang (1)
- joko susilo (47)
- joni liu (2)
- joshua w utomo (2)
- joycelina (1)
- kerjadarirumah (4)
- kristopher david (1)
- lamser aritonang (1)
- Luna maya (15)
- m ichsan (41)
- m ikbal (1)
- Mariana Renata (1)
- marsello ginting (1)
- marzuki usman (3)
- Mieke Amalia (1)
- mugi subagya (1)
- muk kuang (1)
- Mulan Jameela (1)
- original artikel (103)
- profil (3)
- pujiono (1)
- rab a broto (4)
- Revalina S. Temat (3)
- riyanto s (4)
- ronal frank (2)
- roni jamaludin (1)
- ruby herman (1)
- ruddy kusnadi (1)
- rudy lim (19)
- sansulung john sum (1)
- saumimam saud (1)
- stephen barnabas (1)
- suryanto wijaya (3)
- syahril syam (17)
- tan bonaventura andika sumarjo (1)
- tanadi santoso (1)
- tante girang (454)
- thomas sugiarto (8)
- tung desem waringin (4)
- undang a halim (1)
- walpaper (50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar