Jumat, 21 Oktober 2011

BPOM Tarik 21 Merek Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM Tarik 21 Merek Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat:
BPOM Tarik 21 Merek Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
Sejumlah tugas besar menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang paling mendesak adalah bocornya bahan-bahan kimia obat dan industri ke perusahaan rumahan. Setelah merambah industri rumahan makanan, kini bahan kimia ini juga ditemukan pada obat tradisional.

Tingkat kebocoran bahan kimia obat dan industri ini, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa menuturkan, modus kebocoran itu sudah semakin berkembang. Di antaranya, pihak distributor mengirim langsung bahan-bahan kimia itu ke industri rumahan. ’’Jadi semakin sulit dipantau jika hanya dilihat di retailer-retailer,’’ tuturnya.

Untuk bahan kimia berbahaya yang kerap ditemukan di makanan di antaranya pewarna tekstil, boraks, dan formalin. Roy mengatakan, sebagian besar bahan kimia itu bisa ditemukan di jajanan sekolah. Bahan kimia berisiko memicu kanker jika dikonsumsi terus-menerus.

Selain itu, bahan kimia ini juga ditemukan BPOM pada obat tradisional. Di antaranya, fenilbutason, metampiron, parasetamol, sibutramin, sildenafil, dan asam mefenamat. Roy berharap instansi pusat hingga pemerintah daerah saling membantu mengawasi peredaran bahan kimia makanan serta obat tersebut.

Temuan terbaru BPOM yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, ada 21 obat tradisional yang diracik dengan bahan kimia obat (OT-BKO). Celakanya, 20 di antaranya tidak terdaftar di BPOM.

Setelah dianalisis, terjadi memang ada perubahan tren obat tradisional yang diberi campuran bahan kimia obat. Pada kurun waktu 2001–2007, obat tradisional yang kedapatan dicampur dengan bahan kimia berjenis obat rematik dan penghilang rasa sakit.

Sedangkan pada kurun waktu 2008 hingga pertengahan 2011, obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat cenderung untuk obat pelangsing dan penambah stamina atau aprodisiaka. BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan menarik produk-produk yang sudah ada di pasaran lalu dimusnahkan. Sementara, bagi obat tradisional yang terdaftar, izinnya bakal dicabut.

Ia menuturkan, maraknya kebocoran bahan kimia ini disebabkan hukuman yang lemah kepada para pelaku. BPOM melansir, sejak lima tahun terakhir sudah 114 kasus kejahatan makanan dan obat yang diseret ke pengadilan. Dari seluruh kasus itu, rata-rata berujung vonis kurungan delapan bulan penjara. Vonis juga berujung denda antara Rp500 ribu–Rp1,5 juta. ’’Kita berharap ada hukuman yang berat, sehingga pelaku bisa jera,’’ katanya.

Sementara itu, ulasan tentang risiko atau bahaya mengonsumsi obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat diutarakan oleh dr. Ari Fahrial Syam, Sp.P.D. Dokter sekaligus dosen Fakultas Kedokteran (FK) UI itu menuturkan, obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat cukup berbahaya.

Setelah menyimak daftar obat tradisional yang terkontaminasi bahan kimia obat dari BPOM, Ari menuturkan tujuh obat tradisional mengandung zat kimia berupa obat antiradang non steroid (fenilbutason, piroksikam, atau natrium diklofenak). Ari menjelaskan, obat tradisional yang mengandung zat kimia tersebut memiliki efek samping yang kuat pada saluran cerna atas, terutama lambung dan usus dua belas jari. ’’Efeknya bisa luka permukaan, erosi, bahkan luka yang dalam pada lambung atau usus dua belas jari,’’ bilangnya.

Tanda-tanda efek samping ini, tutur Ari, orang akan merasa tidak nyaman di sekitar ulu hati, seperti nyeri, panas, disertai mual hingga muntah-muntah. Efek yang paling keras di antaranya, muncul pendarahan di lambung hingga kebocoran pada usus dua belas jari.

Ari menuturkan, separuh dari kasus pendarahan saluran cerna atas berhubungan dengan konsumsi obat-obatan tradisional yang mengandung obat anti radang. Dalam jangka panjang, konsumsi obat-obatan tradisional ini bisa memicu kerusakan ginjal. ’’Dengan kemasan obat tradisional, itu hanya digunakan sebagai dalih saja,’’ tutur Ari.

Dia berharap BPOM harus ekstraketat memantau obat-obat tradisional yang beredar di masyarakat. Apalagi, masyarakat masih berpedoman jika seluruh obat tradisional benar-benar alami. ’’Intinya BPOM dan masyarakat harus waspada. Benar-benar dicek kandungan di dalam obat tradisional,’’ pungkas Ari. (jpnn/c3/niz)

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

1. Poten Zhi Kampus (PT Daxen Indonesia, Bogor) mengandung tadalafil. Izin edar dibatalkan.
2. Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau (Citra Herbindo Utama, Jakarta) mengandung parasetamol dan fenilbutason. Tidak terdaftar.
3. Buah Naga Kapsul (Lebah, Makassar) mengandung parasetamol dan genilbutason. Tidak terdaftar.
4. Dewa Dewi Kapsul (PJ. Kurnia, Jawa Tengah) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
5. Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan (CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur) mengandung fenilbutason. Tidak terdaftar.
6. Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti (CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur) mengandung fenilbutason. Tidak terdaftar.
7. Kapsul Telat Bulan (Tabib Jaya Sakti, Jawa Tengah) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
8. Kuat Tahan Lama (PJ Racikan Madura) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
9. Lebah Mutiara Asam Urat Kapsul (PJ Tradisional Solo) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
10. Linu Rat Kapsul (PJ Sido Mekar) mengandung piroksikam. Tidak terdaftar.
11. Lebah Mutiara Gatal-Gatal Kapsul (PJ Tradisional Solo) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
12. MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya Kapsul (PR Ramuan Dayak) mengandung parasetamol dan fenilbutason. Tidak terdaftar.
13. Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman kapsul (Indo Alam Perkasa, Denpasar) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
14. Obat Kuat dan Tahan Lama Super X Kapsul (PT Husodo jaya) mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol. Tidak terdaftar.
15. Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani Tablet (Sari Tani, Jawa Tengah) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
16. Prima Setia Kapsul (CV Manshuba Indo Herba, Jakarta) mengandung Sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
17. Scorpion Kapsul (PJ Sinar Makmur, Madura) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
18. Spider Kapsul (PJ Sinar Makmur, Madura) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
19. Tangkur Cobra Laut Kapsul (PJ Bima Perkasa) sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Tidak terdaftar.
20. Tiger Fit Asam Urat dan Flut Tulang Kapsul (Akar Tiongkok Indonesia) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
21. Power Up Kapsul (Tibet Sheng Yang Bioengineering/PT Woo Tekh Indonesia) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.

Keterangan:
Obat-obat yang tidak terdaftar menggunakan nomor izin edar fiktif.

Sumber: http://www.radarlampung.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman