Briptu Norman Kamaru resmi diberhentikan sebagai anggota Brimob Polda Gorontalo sejak Selasa (6/11). Norman diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 84 hari.
Keputusan memberhentikan Norman dengan tidak hormat terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman telah melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut. Norman meninggalkan tugas karena lebih mementingkan karirnya di dunia nyanyi.
"Ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Lisma.
"Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Norman malah mencapai 84 hari," sambung Lisma.
Saat sidang kode etik itu sendiri, Norman tidak hadir mengikuti sidang. Namun begitu, keputusan sidang akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
Briptu Norman Kamaru mendadak populer setelah video lipsync-nya yang menyanyikan lagu India berjudul Chaiya Chaiya mendapat reaksi positif dari masyakarat.
Sejak saat itu, Norman mendadak menjadi artis yang diundang dalam berbagai pertunjukan terutama di teve-teve nasional. Mendapatkan popularitas itu, Norman sepertinya jadi lupa daratan. Ia pun lebih memilih jadi artis dengan bayaran mahal ketimbang jadi pengabdi negara.
GABUNG Halaman Facebook saya Menjelma.com ,dengan mengklik Tombol SUKA dibawah iniKeputusan memberhentikan Norman dengan tidak hormat terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman telah melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut. Norman meninggalkan tugas karena lebih mementingkan karirnya di dunia nyanyi.
"Ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Lisma.
"Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Norman malah mencapai 84 hari," sambung Lisma.
Saat sidang kode etik itu sendiri, Norman tidak hadir mengikuti sidang. Namun begitu, keputusan sidang akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
Briptu Norman Kamaru mendadak populer setelah video lipsync-nya yang menyanyikan lagu India berjudul Chaiya Chaiya mendapat reaksi positif dari masyakarat.
Sejak saat itu, Norman mendadak menjadi artis yang diundang dalam berbagai pertunjukan terutama di teve-teve nasional. Mendapatkan popularitas itu, Norman sepertinya jadi lupa daratan. Ia pun lebih memilih jadi artis dengan bayaran mahal ketimbang jadi pengabdi negara.
follow twitter @taugak_sih dan facebook.com/asiktau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar