Bandung - WD (39) terancam penjara selama 15 tahun lantaran tega meniduri anaknya, HD (16), siswi SMP Cimahi.
”Tersangka melampiaskan hawa nafsunya setahun. Terhitung Juli 2010 hingga 17 November 2011,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Agah Sanjaya seperti diberitakan poskota mobile.
Kasat menjelaskan, ditangkapnya tersangka, setelah polisi mendapat laporan dari korban bersama ibu kandungnya (isteri tersangka) yang didampingi guru korban di SMP di Cimahi. Setelah korban membuat laporan, tim diturunkan kemudian melakukan penangkapan.
”Tersangka tak berontak saat ditangkap. Dia kini malah menyadari akan kesalahannya yang sudah menodai anaknya sendiri. Meski begitu tersangka ditahan karena sudah dijerat pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman 3 tahuin penjara atau maksumal 15 tahun,” ujar Kasat.
Kasat Reskrim Agah menurutkan, perbuatan tergolong edan yang dilakukan tersangka bukan hanya sekali, melainkan setahun dia memperdaya anaknya sendiri.
Korban selama ini tak berani mengungkapkan perbuatan ayahnya ke ibunya. Karena sudah merasa kewalahan atas perbuatan sang ayah, korban pun akhirnya menceritakan peristiwa pahit itu ke guru SMP.
Guru yang statusnya sebagai walikelas korban akhirnya memanggil ibu kandung korban kemudian mengantarnya melapor ke polisi. ” Satu jam setelah menerima laporan kami langsung menangkap tersangka,” ujar Agah.
follow twitter @taugak_sih dan facebook.com/asiktau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar