Istri Kanit Reserse, EK (44), dalam laporannya ke Polres Depok sempat mengaku difoto oleh pelaku saat mengalami pelecehan seksual. Rupanya di malam kejadian itu, kebetulan EK tak menggunakan celana dalam.
"Keterangannya, waktu tidur, korban dalam keadaan nggak pakai celana dalam. Bolak-balik difoto," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi, dalam jumpa pers di Polres Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2011).
Mulyadi mengatakan saat pelaku mendatangi rumah korban, EK tengah tidur dalam posisi telungkup. Tiba-tiba pelaku datang dan menyergap EK. Mata dan mulut EK dilakban dan tangannya diikat. Pelaku lalu membalikkan tubuh EK dan melakukan pelecehan seksual.
"Kaki korban dibuka dan difoto berulang kali. Korban tahu karena ada suara jepretan kamera dan cahaya kamera," jelasnya.
Pelaku lalu melakukan oral ke bagian alat vital korban. Setelah itu, pelaku kembali memfoto alat vital korban.
"Korban sempat berusaha merapatkan kakinya. Tapi dibuka paksa pelaku. Lalu dioral dan bolak balik difoto," ungkap Mulyadi
Berikut 11 Kejanggalan Kasus Pelecehan Seks Istri Kanit Reserse
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan istri kanit reserse, EK (44) dalam kasus pelecehan seksual. Ada banyak perbedaan yang ditemukan penyidik antara keterangan EK dengan olah TKP penyidik di rumah EK di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
kejanggalan yang ditemukan penyidikan menurut Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2011):
1. Minggu (11/11), pukul 02.30 - 03.00 WIB kejadian pelecehan terjadi. Pada Sabtu (10/12) sekitar pukul 18.00 - 21.00 WIB, Depok diguyur hujan deras. Tentu tanah di Depok akan basah. Jika memang pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang tingginya kurang lebih 160-170 cm, maka jejak kaki pelaku harusnya berbekas di lantai. Kenyataannya, saat olah TKP, tak ada satu pun jejak kaki di rumah.
2. Dari keterangan EK, diakui pelaku mencongkel jendela dari luar. Kenyataannya di olah TKP, polisi menemukan bekas congkelan berasal dari dalam, bukan dari luar.
3. Keterangan EK menyebutkan saat pelaku tiba di kamarnya, ia tidur dalam posisi tengkurap. Pelaku lantas mengikat tangannya dengan tali. Kenyataanya di TKP, polisi tidak menemukan tali apa pun di dalam rumah.
4. EK mengaku dilakban keliling matanya dan mulutnya dilakban pendek. Seharusnya berdasarkan keterangan ahli forensik yang dimintai pendapat oleh polisi, di lakban tersebut ada bekas bulu mata korban. Namun yang ditemukan adalah rambut-rambut halus.
5. EK mengaku mengalami pelecehan seksual di dalam kamar. Menurut EK, pelaku sempat melakukan onani. Tapi dari hasil barang sitaan polisi seperti sprei dan handuk setelah dicek di laboratorium, tidak ditemukan adanya cairan sperma.
6. EK memberikan keterangan yang berubah-ubah sejak Minggu (11/12) hingga Selasa (13/11).
7. EK menceritakan pelaku setelah melakukan aksi bejatnya, keluar dari jendela belakang. Padahal polisi menemukan ada kunci yang tersangkut di bagian dalam pintu.
8. Dari keterangan EK yang mengaku pelaku masuk dengan melompati jendela, seharusnya debu di bagian jendela rumah terhapus dengan tubuh pelaku. Namun saat olah TKP, debu yang ada di jendela belakang rumah justru masih tebal dan tak tersentuh oleh apapun.
9. Pelaku, diakui EK, keluar dari rumah sekitar pukul 03.00 - 04.00 WIB. Posisi rumah korban di bagian belakang langsung berhadapan dengan teras rumah orang lain. Pada saat kejadian tersebut, kondisi rumah tetangga korban sedang ramai. Karena tetangga saat itu hendak berangkat ke Sukabumi. Tetangga tak pernah melihat ada orang lain memanjat masuk dan keluar dari jendela belakang rumah korban.
10. EK mengaku dirinya diikat tangannya, dilakban mulut dan matanya. Namun sebelum pergi, pelaku sempat membuka ikatan tali tersebut. Dalam kondisi mata dan mulut dilakban, EK bisa menghubungi suaminya melalui pesan singkat dengan HP miliknya yang lain.
11. EK mengaku menunggu kedatangan suaminya untuk membuka lakban di mata dan mulutnya. Jika tali yang mengikat EK sudah dilepas oleh pelaku, seharusnya sebelum suaminya datang, tangan EK sudah bisa membuka lakban yang ada di mata dan mulutnya.
Meski banyak kejanggalan, lanjut Mulyadi, polisi tak bisa serta merta menganggap laporan EK adalah laporan palsu.
"Polisi belum menyimpulkan ini laporan palsu. Ini masih diselidiki," katanya.
Sumber :www.detiknews.com/read/2011/12/13/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar