Tapi yang satu ini lebih heboh dari tindakan yang telah disebutkan di atas. Seorang guru olahraga SMU 1 Bandar yang bernama Nur Ikhwan nekad memperkosa anak didiknya sendiri. Akibat perbuatan yang dilakukannya itu, Nur Ikhwan mendapat ganjaran hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan beserta denda Rp. 60 jt.
Pihak keluarga korban merasa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu ringan, mereka berupaya melakukan banding. Sesuai Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002, setidaknya korban harus menjalani hukuman kurungan selama 15 tahun dan denda Rp. 100 juta.
Tidak dipungkiri, kasus semacam ini sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan yang harus dituntaskan dengan sebijaksana mungkin dan memberikan hukuman seberat - beratnya kepada pelaku agar tidak terjadi lagi hal semacam ini di kemudian hari.
Follow @exelroze
Tidak ada komentar:
Posting Komentar