Parah! Hakim PN Jogjakarta Minta Disediakan Penari Striptease ke Pengacara: Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto karena terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Dwi Djanuwanto terbukti minta kepada pengacara untuk disediakan stiptease atau penari telanjang dan tiket pesawat.
"Terbukti melakukan tindak perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Sehingga MKH memutuskan hakim Dwi Djanuwanto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim," kata Ketua MKH, Abbas Said dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Dalam surat keputusan ini, MKH berkeyakinan Djanu mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.
"Hakim terlapor mengirim SMS permintaan penari striptease kepada pengacara," ucap Abbas Said.
Selain itu, Djanu juga terbukti meminta dibelikan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang ditanganinya. Karena sering pulang, hal ini yang mengakibatkan dirinya sering terlambat menghadiri sidang.
"Tindakan hakim terlapor ini melanggar kode etik. Pembelaan hakim terlapor dalam sidang MKH tidak ada yang baru sehingga tidak diterima," terang Abbas.
Atas putusan ini, Djanu menerima keputusan tersebut. Namun dia memimta status PNS nya tidak dicabut karena akan pensiun akhir tahun ini.
Menanggapi tudingan SMS itu, Djanu mengelak dan merasa dizalimi.
"Saya tidak SMS tersebut. Terkait tiket itu juga tidak benar. Saya bisa beli sendiri, mampu saya beli sendiri," bela Djanu usai sidang.
Selain perkara di atas, Djanu juga dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu atas penggelapan dana pembangunan jalan.
Djanu juga dilaporkan melanggar kode etik karena mempertanyakan keabsahan kartu advokat pengacara saat menjadi ketua majelis hakim di PN Yogyakarta.
(detiknews..com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
instanx
Total Tayangan Halaman
Categories
- abdul muid badrun (2)
- Acha Septriasa (4)
- ade asep syafruddin (4)
- alexandra dewi (1)
- alpiyanto (1)
- andrew ho (91)
- Ardian syam (22)
- arief yuntanu (2)
- arif gunawan (40)
- arif yustanu (1)
- artikel (13118)
- bambang trim (1)
- beni bevly (1)
- berita (3795)
- BLOGERNAS (1)
- damardi darmawangsa (13)
- danang a akbarona (2)
- dany chandra (3)
- dewi lestari (1)
- Dian Sastro (1)
- didik darmanto (2)
- dodi mawardi (2)
- DOWNLOAD EBOOK GRATIS (234)
- edi zaqeus (1)
- edit (110)
- eko jalu santoso (1)
- eni kusuma (11)
- goenardjoadi goenawan (1)
- hari subagya (7)
- haryanto kandani (4)
- hendra (10)
- ida kuraeny (1)
- indra cahya (1)
- iqnatius muk kuang (8)
- jennie s bev (1)
- johanes koraang (1)
- joko susilo (47)
- joni liu (2)
- joshua w utomo (2)
- joycelina (1)
- kerjadarirumah (4)
- kristopher david (1)
- lamser aritonang (1)
- Luna maya (15)
- m ichsan (41)
- m ikbal (1)
- Mariana Renata (1)
- marsello ginting (1)
- marzuki usman (3)
- Mieke Amalia (1)
- mugi subagya (1)
- muk kuang (1)
- Mulan Jameela (1)
- original artikel (103)
- profil (3)
- pujiono (1)
- rab a broto (4)
- Revalina S. Temat (3)
- riyanto s (4)
- ronal frank (2)
- roni jamaludin (1)
- ruby herman (1)
- ruddy kusnadi (1)
- rudy lim (19)
- sansulung john sum (1)
- saumimam saud (1)
- stephen barnabas (1)
- suryanto wijaya (3)
- syahril syam (17)
- tan bonaventura andika sumarjo (1)
- tanadi santoso (1)
- tante girang (454)
- thomas sugiarto (8)
- tung desem waringin (4)
- undang a halim (1)
- walpaper (50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar