Ilustrasi
Jakarta - Tujuh fraksi di Komisi III DPR mendukung wacana hak interpelasi DPR mengenai pengetatan syarat pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Manuver politik para politisi Senayan ini dinilai hanya memperjuangkan kepentingan para koruptor.
"Jangan jadi pembela koruptor. Jangan hak konstitusional dijadikan alat membela koruptor," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Jumat (9/12/2011).
Oce menilai seharusnya DPR mendukung penghapusan remisi bagi koruptor. Bahkan memperjuangkan agar koruptor dihukum lebih berat lagi. Namun yang terjadi mereka malah memperjuangkan para koruptor.
"Interpelasi itu hak mempertanyakan sesuatu hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Nah, kalau memperjuangkan remisi untuk koruptor, dimana kepentingan rakyatnya. Jelas mereka hanya memperjuangkan kepentingan koruptor," sesal Oce.
Oce juga menilai penghapusan remisi bagi koruptor sama sekali tidak melanggar HAM. Justru korupsi yang telah menghancurkan HAM dan merenggut hak hidup rakyat banyak.
"Apanya yang melanggar HAM? Itu konsep HAM yang sesat. Justru seharusnya koruptor dihukum lebih berat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya ada 28 orang legislator dari 7 fraksi DPR mendukung hak interpelasi terhadap pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Empat fraksi pendukung antara lain PKS, PAN dan PPP dengan Golkar sebagai motornya.
(rdf/fiq)
sumber
Jangan lupa di like...
@osserem Follow juga ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar