Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Jayadi mengutarakan, pihaknya menangkap pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji ini, setelah mendapatkan informasi tentang perdagangan di bawah usia. "Kami mendapat info pada Selasa (6/12/2011). Dari situ, anggota lalu menelusurinya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2011).
Kemudian, setelah ditelusuri ternyata akan ada transaksi di Hotel Pasific. Ketika polisi datang ke hotel itu sekitar pukul 19.00 WIB, kedua korban itu sedang menunggu pelanggan di kamar nomer 138. Adapun kedua korban yang diperdagangkan adalah LA (17) warga Kupang Krajan dan SYT (18) warga Jl Manyar Sabrangan. "Keduanya adalah pelajar SMA swasta di Surabaya," ujarnya.
Saat menunggu pelanggan itu, anggota polres menggerebek pelaku yang saat itu menemani dua korban. Rupanya, pelanggan sudah mem-booking keduanya dengan harga Rp 800.000 per orangnya. "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang Rp 1,6 juta, satu ponsel merk Nokia dan Cross warna putih,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar