"KPK sedari awal seharusnya sudah menyadari agar tidak terjebak sehingga menjadi korban permainan Nazarudin," ujar pengamat politik dari Indonesia Reform Institute, Muhammad Amin saat dihubungi detikcom, Selasa (23/8/2011) malam.
Amin menilai, jika Nazaruddin masih tetap bungkam, bukan berarti proses hukum tidak bisa dilakukan. Ia menjabarkan, KPK masih bisa memproses kasus Nazaruddin lewat barang bukti.
"KPK masih bisa mendapatkan data lewat dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan ahli. Jadi, tidak perlu terpatok pada keterangan Nazar saja," imbuhnya.
Amin juga menyarankan, KPK tidak perlu menuruti keinginan Nazaruddin terutama permintaan Nazaruddin soal pemindahan Rutan. Menurutnya, Rutan Mako Brimob pernah jelek namanya saat menahan Gayus, namun ia tetap yakin bahwa rutan tersebut masih memiliki penjagaan yang ketat.
"Saya ingatkan lagi kepada KPK agar tidak terkecoh oleh Nazar. Daripada di Cipinang, penjagaan di Mako Brimob lebih ketat ditambah jam besuk yang terbatas," terangnya.
Menuruti keinginan Nazaruddin, lanjut Amin, sama saja menghabiskan anggaran negara. Proses pemindahan Nazaruddin diprediksi menelan memakan biaya banyak. "Apalagi dia kan bersikap tidak kooperatif," papar Amin.
Di Like Ya Gan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar