KerinciGoogle.com, - Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan sudah mengetuk palu, mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 kemarin siang, Rabu, 24 Agustus 2011. Dewan mengimbau eksekutif agar segera mensosialisasikan perda itu kepada masyarakat, terutama yang terkait perubahan peruntukan.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, sosialisasi merupakan langkah penting untuk dapat meminimalisir pelanggaran peruntukan dan pemanfaatan lahan.
Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Johny Wenas Polii, memaparkan materi yang diatur dalam Perda rancang bangun itu antara lain mitigasi bencana yang meliputi pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan evakuasi bencana, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada kawasan
rawan banjir, serta pengembangan sistem peringatan dini.Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Johny Wenas Polii, memaparkan materi yang diatur dalam Perda rancang bangun itu antara lain mitigasi bencana yang meliputi pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan evakuasi bencana, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada kawasan
Perda itu juga memuat Peraturan Zonasi yang mengatur struktur ruang dan pola ruang sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air, sistem dan jaringan utilitas perkotaan, kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Dalam perda itu, diatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta. Pertama adalah Kawasan Sektor Informal, meliputi pengembangan dan pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah serta penyediaan ruang bagi sektor informal dalam pengembangan pusat perniagaan dan perkantoran.
Kedua, kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan, disesuaikan dengan pengembangan kawasan TOD serta pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran pemukiman dapat berbentuk pita dan superblock dengan proporsi 30-65 persen terkait resapan air.
Ketiga, kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan, jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional. Lalu, mengendalikan, membatasi dan mengurangi pembangunan berpola pita seperti ruko sepanjang jalan kecuali di kawasan ekonomi berintensitas tinggi atau berlantai banyak.
Keempat, kawasan strategis kepentingan lingkungan, terdiri dari kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat, dan Sungai Ciliwung.
Kedua, kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan, disesuaikan dengan pengembangan kawasan TOD serta pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran pemukiman dapat berbentuk pita dan superblock dengan proporsi 30-65 persen terkait resapan air.
Ketiga, kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan, jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional. Lalu, mengendalikan, membatasi dan mengurangi pembangunan berpola pita seperti ruko sepanjang jalan kecuali di kawasan ekonomi berintensitas tinggi atau berlantai banyak.
Keempat, kawasan strategis kepentingan lingkungan, terdiri dari kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat, dan Sungai Ciliwung.
Kelima, Kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi, revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng.
Untuk sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang penataan ruang, dilakukan secara berjenjang dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang hingga sanksi administrasi.
Untuk sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang penataan ruang, dilakukan secara berjenjang dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang hingga sanksi administrasi.
Sedangkan sanksi pidana, meliputi pidana penjara dan dena terhadap pengurus atau direksi atau penanggungjawab korporasi serta pidana dan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya bagi setiap pejabat pemerintah daerah yang diberi wewenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW. (kd)
Sumber : VIVAnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar