Tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, M.Nazaruddin (tengah), tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan oleh Komite Etik KPK, Senin (22/8/2011). Nazaruddin dimintai keterangannya oleh komite etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dan pejabat KPK. (tribunnews/herudin)
[tribunnews.com] | Tersangka suap wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin kirim surat lagi. Kali ini surat itu bukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melainkan untuk pimpinan KPK dan publik.
Dalam surat bermaterai dan tertanggal 25 Agustus 2011 itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menyebut dua janjinya, jika pimpinan KPK berkenan mengabulkan keinginannya memindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob.
Usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Nazaruddin masih bungkam. Ia mengaku tak kooperatif karena keinginannya belum terkabulkan. Namun surat yang masuk dalam BAP ini juga, dibacakan kuasa hukumnya Afrian Bonjol. Berikut isinya:
Jakarta 25 Agustus 2011
Kepada Yth
Penyidik KPK
Di Dalam Perkara Pembangunan Wisma Atlet
Di Tempat
Perihal: Pernyataan
Dengan Hormat
Saya, M. Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Rutan Mako Brimob bersama ini menyatakan:
1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.
2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut.
Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Hormat Saya.
Jangan lupa di like...
Follow Juga Ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar