Sabtu, 24 September 2011

Astaghfirullah! Ketua Parpol di Lampung Cabuli Anak Tiri

Astaghfirullah! Ketua Parpol di Lampung Cabuli Anak Tiri:
Astaghfirullah! Ketua Parpol di Lampung Cabuli Anak Tiri
Astaghfirullah! Ketua Parpol di Lampung Cabuli Anak Tiri. M Yasin (63), ketua salah satu partai di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), diperiksa aparat Polsek Terbanggi Besar. Ia dilaporkan istrinya, Mila (40) karena diduga mencabuli anak tirinya.

Tindakan 'keji' ini bermula ketika Yasin menjemput M (5) dari rumah salah satu kerabatnya di Bandarjaya Timur, Sabtu (3/9) siang. Namun, tanpa sepengetahuan Mila, ibu kandung M yang juga istri Yasin, tersangka membawa anak tirinya ke kediamannya.Pada malam harinya, Mila menjemput M. Awalnya, Mila tidak menaruh curiga pada kondisi putrinya.

Namun, setelah Mawar merasakan sakit saat buang air kecil, barulah korban menceritakan jika telah diraba-raba oleh ayah tirinya pada bagian kelamin. Mendengar cerita anak kandungnya, Mila segera melaporkan tindakan suami keduanya itu ke kantor polisi.Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Adi Sumirat saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, terdapat sentuhan atau gesekan pada alat kelamin korban. "Dari keterangan korban, memang mengaku telah dipegang-pegang pada alat kelaminya oleh bapaknya. Kejadian itu berlangsung di rumah pelaku dan hanya dilakukan sekali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah pisah rumah dengan istrinya, Mila (40) dan anak tirinya Mawar (5) sejak tiga bulan terakhir. "Sudah tiga bulan pelaku pisah ranjang dengan istrinya. Juga pisah rumah, tapi enggak jauh. Kira-kira berjarak 150 meter, karena memang belum bercerai," terang Adi Sumirat.Polisi kini telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban. Saat dikonfirmasi, tersangka tidak bersedia memberikan keterangan apa-apa. "Kita masih terus kembangkan kasus ini.

Tersangka bisa dijerat pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Walau pun dalam pengakuanya, tersangka menepis telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut," terang Adi. Terpisah, Ketua Forum Lintas Organisasi (FLO) Lamteng, Noval Albantani, minta agar pihak kepolisian menindak tegas tersangka pencabulan anak dibawah umur itu.

Pihaknya berjanji, akan terus mengawal proses hukum tindak pencabulan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang juga ketua salah satu partai Kecamatan Terbanggibesar tersebut. ”Kita minta polisi jangan terpengaruh terhadap intervensi pihak lain, terkait kasus pencabulan tersebut. Sebab pejabat Lamteng sudah melakukan intervensi terhadap penanganan kasus ini karena pelaku pengurus salah satu partai politik,” pungkasnya. (Inilah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman