Baginya, kalau vonis majelis hakim itu menjadi keputusan terbaik untuk anaknya, ia menerimanya dengan lapang dada. Ia pun cukup puas. Mudah-mudahan setelah direhabilitasi, Andika bisa lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
"Saya puas kalau itu terbaik, nggak masalah di rehab, lebih baik seperti ini," ujarnya, Kamis, (18/08/2011), usai menyaksikan proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar