Kamis, 25 Agustus 2011

Divonis Setahun, Iyut Dipenjara 7 Bulan





JAKARTA – Iyut Bing Slamet divonis penjara satu tahun dikurangi masa tahanan, sehingga Iyut tinggal menjalani sisa hukuman tujuh bulan.



Menurut pengacara Iyut, Priyagus Widodo, keputusan tersebut sangat meringankan Iyut. Sebab, sebelumnya Iyut sempat dituntut tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).



“Hari ini 24 Agustus 2011, terdakwa Iyut divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman satu tahun penjara. Dipotong masa tahanan, sehingga akan menjalani kurang lebih tujuh bulan. Hakim menyatakan, Iyut terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika pasal 127 ayat 1,” ujar Priyagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).



Meski telah divonis setahun, permohonan pembelaan rehabilitasi belum dikabulkan hakim. Iyut sendiri menyetujui keputusan itu.



“Kami kembalikan putusan itu kepada terdakwa (Iyut), dan dia menyetujui. Kalau kami sudah menjalankan secara proporsional dari dakwaan tersebut untuk dihukum seringannya, dan kami cukup puas dengan satu tahun,” paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

instanx

tukar link

Total Tayangan Halaman