“Ketiganya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Singingi,” seperti dilansir situs resmi Kejaksaan Agung yang diperoleh detikcom, Rabu, (24/8/2011) tengah malam.
Dalam proses penyidikan inilah, Kapolsek Singingi, AKP Pangadilan Siregar menawarkan jalan damai asalkan ada uang Rp 100 juta. Sebagai dana awal, ketiga terdakwa harus menyetor Rp 50 juta.
Jika transaksi mulus, AKP Siregar berjanji akan membebaskan ketiganya. Namun, karena satu dua hal, ulah Kapolsek tersebut dilaporkan ke atasan AKP Pangadilan Siregar. Lantas, AKP Pangadilan Siregar pun diproses secara hukum.
Setelah melalui proses pengadilan, AKP Pangadilan Siregar pun divonis 4 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rudi Ruswoyo.
Menurut majelis hakim, Pangadilan Siregar terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima gratifikasi. Selain 4 tahun penjara, ia juga didenda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara.
Pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu status terdakwa sebagai aparat. Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilancarkan pemerintah. “Sebagai anggota Polri, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam penindakan dan pemberantasan korupsi,” tegas Rudi.
Di Like Ya Gan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar