Andhika Gumilang - inilah.com/Ardhy Fernando
INILAH.COm, Jakarta - Andhika Gumilang optimis eksepsi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tuduhan korupsi uang Citibank US$17 miliar bersama Melinda Dee diterima majelis Hakim.
Dalam kesempatan sidang kedua, Andhika Gumilang menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU yang mengatakan Andhika ikut membantu dalam pencucian uang.
"Tentang dakwaan Jaksa itu terlalu berlebihan. Jaksa bilang terdakwa tahu gaji istri sirinya Rp60 juta per bulan. Itu, nanti akan kita jelaskan lewat persidangan," ujar Devi Waluyo, salah satu kuasa hukum Andhika usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Andhika melalui kuasa hukumnya pun yakin eksepsi diterima oleh majelis hakim, sehingga perkara ini tidak diteruskan. "Kami optimis (eksepsi diterima)," tutur Devi penuh harap.
Dalam kesempatan sidang kedua, Andhika Gumilang menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU yang mengatakan Andhika ikut membantu dalam pencucian uang.
"Tentang dakwaan Jaksa itu terlalu berlebihan. Jaksa bilang terdakwa tahu gaji istri sirinya Rp60 juta per bulan. Itu, nanti akan kita jelaskan lewat persidangan," ujar Devi Waluyo, salah satu kuasa hukum Andhika usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Andhika melalui kuasa hukumnya pun yakin eksepsi diterima oleh majelis hakim, sehingga perkara ini tidak diteruskan. "Kami optimis (eksepsi diterima)," tutur Devi penuh harap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar